tirto.id - Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat harus ditutup selama satu pekan imbas dari temuan kasus positif COVID-19.
"Jadi berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka terhitung dari hari ini Selasa (25/8), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup atau lockdown sampai 1 September 2020," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
Lebih lanjut Bambang mengatakan imbas penutupan Gedung PN Jakarta Pusat itu menyebabkan pelayanan bagi masyarakat harus terhenti selama satu pekan.
Meski demikian ada sedikit pengecualian untuk kasus-kasus mendesak yang harus disidangkan masih diperbolehkan.
Merujuk pada penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya pada Juli 2020 pernah dilakukan akibat hal serupa, kasus-kasus mendesak adalah kasus dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis sebelum adanya vonis.
Meski kantornya ditutup, para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dapat melakukan pekerjaannya dengan sistem kerja dari rumah atau 'work from home'.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan work from home berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020," ujar Bambang.
Meski demikian, di bagian lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa pagi ini dilakukan pengetesan usap (swab test) massal oleh Puskesmas Kemayoran. Swab test ini tak hanya diikuti oleh pegawai PN Jakarta Pusat, tetapi juga 86 pedagang UMKM yang ada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Puskesmas Kecamatan Kemayoran Buana mengatakan tes usap massal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tindakan lanjutan dari pelacakan kasus (tracing) kontak erat dari seorang hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Hasil tes usap itu diperkirakan keluar dalam waktu lima hari mengingat padatnya kegiatan pemeriksaan sampel di laboratorium yang dirujuk oleh Puskesmas Kemayoran.
"Hasilnya kami usahakan kurang dari lima hari sudah keluar. Nah selama menunggu hasil itu kami harapkan ada isolasi mandiri dari orang yang ikut tes di sini," ujar Buana.
Sebelumnya, pada Rabu (19/8), satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif COVID-19. Meski demikian tidak dilakukan penghentian kegiatan ataupun penutupan akses, meskipun pihak PN Jakarta Pusat mengklaim kegiatan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto