Menuju konten utama

Garuda Indonesia Tunda Gaji 25 ribu Karyawan Akibat Corona

Garuda menunda dan menjadwalkan ulang pembiayaan insentif tahunan serta tunjangan kepegawaian lainnya.

Garuda Indonesia Tunda Gaji 25 ribu Karyawan Akibat Corona
Petugas melayani pelanggan di kantor penjualan (sales office) Garuda Indonesia di Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras.

tirto.id - PT Garuda Indonesia memotong pembayaran gaji 25 ribu karyawan untuk menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan selama pandemi Corona atau COVID-19. Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pemotongna ini dilakukan melalui penundaan dan penjadwalan ulang pembiayaan insentif tahunan serta tunjangan kepegawaian lainnya.

“Tentu kami melakukan efisiensi produksi penundaan pembayaran gaji karyawan direksi, insentif tahunan tunjangan-tunjangan dan penunjang. Tapi Garuda tetap komitmen bayarkan THR meski menteri BUMN instruksi tidak bayar THR direksi dan komisaris,” kata Irfan dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI secara virtual, Rabu (29/4/2020).

Irfan menyatakan Garuda Indonesia saat ini tengah mengalami pukulan akibat turunnya perjalanan penerbangan pesawat. Mulai dari penutupan rute dari dan ke Cina dan Arab Saudi sampai pemberlakuan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang berisikan larangan mudik.

Irfan menyatakan di tengah situasi ini, anak usaha Garuda Indonesia juga ikut terdampak pandemi COVID-19. Antara lain Garuda Maintanance Facility (GMF), jasa catering (ACS), dan jasa transportasi Garuda dengan nama Aerotrans.

Jika dihitung total karyawan yang terdampak relatif signifikan. Ia bilang, “Ini magnituted 25.000 karyawan, tinggal kami harus memastikan Garuda tetap berlangsung.”

Pada 17 April 2020, Garuda Indonesia sempat mengumumkan bahwa mereka telah memotong gaji karyawan dan direksinya. Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi. Namun kebijakan ini diambil sebelum ada pengumuman pelarangan terbang oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan