Menuju konten utama

Ganjil Genap Bandung September 2021: Jadwal Hari & Lokasi Jalur

Sistem ganjil genap Kota Bandung mulai diberlakukan akhir pekan di sejumlah titik mulai Jumat (24/9/2021) sampai Minggu (26/9/2021).

Ganjil Genap Bandung September 2021: Jadwal Hari & Lokasi Jalur
Petugas gabungan melaksanakan pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Kopo, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Pemerintah Kota Bandung pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah titik mulai Jumat (24/9/2021) sampai Minggu (26/9/2021) demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Sejumlah lokasi yang diberlakukan sistem ganjil genap yaitu di pintu tol Bandung akan diterapkan di Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Pasteur.

Selain di tol, Pemkot Bandung juga memperluas ganjil genap hingga di ruas jalan menuju kawasan wisata Lembang tepatnya di sekitar Terminal Ledeng mulai Jumat, 24 September 2021.

"Jadi sistem ganjil genapnya kami tambahkan juga di Terminal Ledeng," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara kepada Tirto, Sabtu (25/9/2021).

Aturan ganjil genap Bandung: jadwal hari dan lokasi jalur

Meski sama-sama diterapkan sistem ganjil genap, terdapat perbedaan aturan antara penerapan ganjil genap di gerbang tol pintu masuk Kota Bandung dengan kawasan Ledeng.

Jika di Gerbang Tol, aturan ganjil genap hanya untuk kendaraan pelat luar D, di kawasan Ledeng sistem ganjil genap berlaku bagi semua plat kendaraan.

Selain itu, ganjil genap di kawasan Ledeng juga berlaku untuk semua kendaraan roda empat maupun roda dua.

Penerapan ganjil genap di kawasan Ledeng juga dibatasi dengan penerapan waktu tertentu. Jadwal ganjil genap di Ledeng dilakukan setiap Jumat hingga Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kendaraan yang mendapat pengecualian selama penerapan ganjil genap seperti Kendaraan Dinas TNI/Polri; Diplomatik; kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah); kendaraan penanganan covid-19; kendaraan pengangkut barang; kendaraan umum; kendaraan pemadam kebakaran; dan kendaraan ambulans.

"Semua ada aturannya termasuk roda dua (kena) ganjil genap, kecuali yang dikecualikan seperti mobil TNI, ambulans, pemadam kebakaran, roda dua di Ledeng itu diperiksa," tutur dia.

Bagi pengendara yang melanggar, Asep mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan. "Jadi kalau kendaraan yang tidak sesuai tanggalnya, kami putarbalikkan saja, tidak ada sanksi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri