tirto.id - Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengumumkan formasi CPNS 2024 lengkap dengan rincian gajinya pada Senin, 19 Agustus 2024. Masyarakat yang berminat untuk ikut seleksi CPNS 2024 Kota Lhokseumawe disarankan untuk mencermati persyaratan pendaftaran terlebih dahulu.
Pemerintah Kota Lhokseumawe merupakan satu dari 478 instansi daerah di Indonesia yang membuka pendaftaran seleksi CPNS di tahun ini. Pemerintah Indonesia pada seleksi CPNS 2024 menyediakan alokasi total 135.701 formasi untuk seluruh instansi daerah.
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 instansi pusat dan instansi daerah sudah dibuka mulai 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024. Setelah itu, pelamar akan menunggu hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 14 – 17 September 2024. Lalu, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Rincian Formasi CPNS Kota Lhokseumawe 2024
Berdasarkan Pengumuman Wali Kota Lhokseumawe Nomor 38 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapatkan penetapan jumlah formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 sebanyak 252 formasi kebutuhan umum dan khusus penyandang disabilitas.
Total formasi tersebut dibagi berdasarkan jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis formasi, lokasi formasi, perkiraan gaji, deskripsi jabatan, IPK minimal, dan jumlah formasi. Rincian formasi CPNS Kota Lhokseumawe 2024 dapat dicermati melalui file PDF pengumumannya dengan mengakses link berikut ini.
Pengumuman Formasi CPNS Kota Lhokseumawe 2024 PDF
Persyaratan Pendaftaran CPNS Kota Lhokseumawe 2024
Masih merujuk Pengumuman Wali Kota Lhokseumawe Nomor 38 Tahun 2024, persyaratan pendaftaran CPNS Kota Lhokseumawe terdiri dari dua yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, yang meliputi:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, sebagai berikut:
a. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
8. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
b. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/camitude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi Ajunggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengen tanggal kelulusan yang bertus pada ijazah
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putrajputri luksan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
9. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan memperhatikan jenis jabatan dan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan, dengan ketentuan:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
10. Pelamar yang berstatus PPPK aktif dapat melamar pada seleksi CPNS dengan ketentuan:
a. Memenuhi perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak TMT Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK;
b. Telah mendapatkan persetujuan dari PPK (Wali Kota) atau Pejabat yang berwenang;
c. Menyampaikan surat permohonan in mendefter CPNS dari yang bersangkutan ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe. Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe yang ditandatangani di atas melerai 10.000, dengan melampirkan surat persetujuan dari Kepala Unit Kerja;
Surat permohonan disampaikan kepada BKPSDM Kota Lhokseumawe Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN paling lambat tanggal 20 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.
11. Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Bersedia dhempatkan di seluruh wilayah Negara Kısatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Persyaratan Khusus
1. Mengunggah pasfoto formal terbaru berlatar belakang layar warna merah (pasfoto wajib yang terbaru, tanpa filter, tanpa edit);2. Mengunggah Kartu Tanda Penduduk elektronik asli;
3. Mengunggah surat permohonan asli yang diketik dan ditandatangani oleh pelamar dengan membubuhkan e-meterai ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lhokseumawe (format terlampir),
4. Mengunggah surat pernyataan 5 poin Asli (format terlampir),
5. Mengunggah Ijazah Asii;
6. Mengunggah Transkrip/Daftar Nilai Asli;
7. Mengunggah Sertifikat Akreditasi/Tangkapan Layar (screenshot) pada PPDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi Perguruan Tinggi dan program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
8. Mengunggah Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah bagi pelamar disabilitas dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (khusus bagi pelamar penyandang disabilitas).
Rincian Gaji CPNS Kota Lhokseumawe 2024
Secara umum, gaji CPNS Kota Lhokseumawe 2024 dibedakan berdasarkan jabatan dan kualifikasi pendidikan. Daftar rincian gaji minimal dan maksimal tercantum dalam Pengumuman Wali Kota Lhokseumawe Nomor 38 Tahun 2024.
Sebagaicontoh, jabatan dengan tajuk“Pranata Ahli Pertama” akan mendapatkan gaji berkisar mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Sementara untuk jabatan dengan nama “PranataTerampil” akan mendapatkan gaji berkisar mulai dari Rp2.858.000 hingga Rp4.551.000.
Nominal gaji berbeda-bedamenyesuaikan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan formasi. Informasi lebih detail mengenai rincian gaji CPNS Kota Lhokseumawe 2024 dapat dicermati melalui file PDF pada link yang telah disematkan sebelumnya.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya