Menuju konten utama

DPR Setujui Pemerintah Bayar Utang Rp115 Triliun ke Sembilan BUMN

DPR menyetujui pemerintah melakukan pembayaran utang pada sembilan perusahaan BUMN sebesar Rp115,95 triliun.

DPR Setujui Pemerintah Bayar Utang Rp115 Triliun ke Sembilan BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id -

DPR menyetujui pemerintah melakukan pembayaran utang ke sembilan perusahaan BUMN sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam rapat yang digelar dengan Menteri BUMN Erock Thohir, Rabu (15/7/2020), Komisi VI DPR RI mengabulkan sejumlah pengajuan seperti pencairan utang pemerintah ke BUMN sebesar Rp115,95 triliun, suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp23,65 triliun dan dana talangan Rp11,5 triliun.

"Komisi VI DPR RI menyetujui besaran pencairan utang pemerintah pada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Sembilan BUMN yang akhirnya dibayar utangnya oleh pemerintah antara lain: PT Hutama Karya sebesar Rp1,88 triliun, kemudian kepada PT Wijaya Karya sebesar Rp59,91 triliun, PT Waskita Karya sebesar Rp8,94 triliun, PT Jasa Marga sebesar Rp5,02 triliun.

Pencairan utang pemerintah kepada empat BUMN karya ini sebagian besar diperuntukkan untuk kekurangan pembayaran pemerintah terhadap pembelian lahan dan kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol.

Selain itu, pemerintah juga perlu melunasi utangnya kepada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp257,8 miliar, PT Pupuk Indonesia sebesar Rp5,75 triliun, Perum Bulog sebesar Rp566,3 miliar.

Pencairan utang pemerintah kepada KAI diperuntukkan untuk kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik, sedangkan bagi Pupuk Indonesia diperuntukkan bagi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan pemerintah, dan bagi Perum Bulog terkait pembayaran utang public service obligation (PSO) dari pemerintah.

Dua BUMN lainnya yang meminta pencairan utang dari pemerintah yakni PT Pertamina sebesar Rp45 triliun dan PT PLN sebesar Rp48,46 triliun. Pencairan utang pemerintah bagi Pertamina terkait dengan kompensasi selisih harga jual eceran jenis BBM Khusus Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan Premium tahun 2017 dan sebagian tahun 2018, belum termasuk cost of fund.

Sedangkan pencairan utang pemerintah kepada PLN berkaitan dengan kompensasi tarif tahun 2018 dan 2019, untuk menutup membayar selisih antara biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, ada pula tujuh BUMN yang mendapatkan PMN, yaitu PT Hutama Karya mendapat Rp7,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapat Rp1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mendapat Rp500 miliar, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp6 triliun. Kemudian ada pula PT Perkebunan Nusantara III (Persero) mendapat Rp4 triliun, Perum Perumnas (Persero) Rp650 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp3,5 triliun.

Lalu BUMN yang mendapatkan bantuan istimewa berupa dana talangan yang merupakan investasi pemerintah yang diberikan pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sebesar Rp8,5 triliun dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Rp3 triliun.

Baca juga artikel terkait KOMISI VI DPR RI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri