Menuju konten utama

DPO Sejak 2014, Direktur PT Aero Support International Diciduk KPK

Direktur PT Aero Support International diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

DPO Sejak 2014, Direktur PT Aero Support International Diciduk KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menciduk Direktur PT Aero Support International, M Rusli alias MR yang jadi tersangka penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, telah dibawa ke Talaud, seorang tersangka MR, direktur Utama PT Aero Support Internasional yang telah menjadi DPO sejak tahun 2014," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

KPK selama 1 minggu sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap Rusli. Penangkapan dilakukan pada Kamis pukul 17.50 WIB oleh Satreskrim Polres Serang dengan koordinasi dan supervisi KPK di Cikande, Serang, Banten.

Setelah itu, Rusli langsung digelandang ke Polres Serang untuk pemeriksaan awal dan cek kesehatan. Pukul 02.00 WIB ia langsung diterbangkan ke Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2012 dengan penanganan oleh Polres Talaud. Diduga Rusli telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

"Tersangka atas nama MR adalah direktur Utama PT Aero Support Internasional yang menjadi mitra atau penerima subsidi penerbangan dari pemerintah kabupaten Talaud," kata Febri.

Namun penanganan perkara terkendala karena Rusli tak diketahui keberadaannya. Tahun 2014 status DPO diberlakukan kepada Rusli. Febri mengimbuhkan, sepanjang pelariannya Rusli diketahui sering berpergian ke luar negeri seperti Malaysia, Filipina, Thailand dan negara-negara lain.

"Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dr instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," katanya.

Baca juga artikel terkait DANA SUBSIDI KABUPATEN TALAUD atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra