Menuju konten utama

DLH DKI Pecat Petugas yang Perkosa Remaja di Kali Adem Jakut

Petugas DLH DKI Jakarta berinisial JP (23) yang memperkosa remaja berusia 16 tahun di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

DLH DKI Pecat Petugas yang Perkosa Remaja di Kali Adem Jakut
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat petugas berinisial JP (23) yang memperkosa remaja berusia 16 tahun di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

"Sudah kami pecat oknum tersebut," kata Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada reporter Tirto, Selasa (26/7/2022).

Yogi mengatakan JP dipecat seiring statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Setelah ditetapkan status tersangka, kami putus kontak kerjanya," ucapnya.

Yogi menuturkan JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jaksa layanan perorangan (PJLP). Pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai pegawai PJLP.

"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka [Berdasarkan] Pergub 125/2019," kata dia.

Merespons peristiwa tersebut, DPRD DKI Jakarta memanggil DLH DKI untuk meminta penjelasan terkait kasus pemerkosaan ABG di Kali Adem.

Dalam surat undangan rapat yang diterima reporter Tirto, pertemuan diagendakan pada hari ini, Selasa (26/7/2022) pukul 10.00 WIB di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

"Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup terkait Pemerkosaan di Muara Angke, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup," demikian keterangan dalam surat tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan