tirto.id -
"DJP tidak melakukan permintaan informasi nomor KTP dan identitas lain kepada masyarakat melalui 'call center pajak'," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Untuk mencegah kerugian, Hestu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Ia menambahkan institusi pajak telah memiliki saluran komunikasi berupa nomor kontak di nomor (021) 1500200, atau Kring Pajak.
Saluran komunikasi tersebut mempunyai fungsi penyampaian informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
"Masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan juga dapat melihat www.pajak.go.id," kata Hestu.
Selain itu, masyarakat yang mempunyai pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri