tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberi diskon serta pembebasan denda PBB-P2 dan BPHTB hingga 31 Maret 2023.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, pemberian diskon ini dalam rangka peringatan HUT Kota Tangerang yang ke-30 tahun yang akan jatuh pada 28 Februari 2023.
Pemberian diskon PBB dan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB 11 Januari 2023.
"Buat program-program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, berikan yang terbaik sebagai kado terbaik di ulang tahun Kota Tangerang yang ke-30 tahun ini" pada Senin (16/02/2023).
Diskon PBB-P2 dan BPHTB ini masuk sebagai program relaksasi pajak Pemkot Tangerang dan sudah sesuai dengan ketentuan serta kebijakan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarkat Kota Tangerang yang ingin melaporkan dan membayar PBB-P2 maupun BPHTB sepanjang Februari hingga 31 Maret mendatang akan memperoleh keringanan biaya berupa diskon.
Pajak atas Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak karena memiliki atau mendapatkan manfaat atas bumi atau bangunan. Sedangkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Ketentuan Diskon PBB dan BPHTB Tangerang 2023
Masih berdasarkan informasi yang tercantum di situs Pemkot Tangerang diskon yang diberikan untuk BPHTB tahun ini adalah sebesar 25 persen.
Perlu diketahui untuk diskon BPHTB PTSL/PTKL sebesar 25 persen dihitung berdasarkan BPHTB menggunakan harga transaksi.
Sementara itu, PBB-P2 akan diberikan diskon hingga 70 persen dan pembebasan denda. Diskon tersebut diberikan bagi wajib pajak yang memegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) antara tahun 1994 hingga 2023.
Setiap periode tahun diberikan diskon pajak yang berbeda-beda, berikut seperti yang dikutip dari Instagram @Bapenda_tangerangkota:
- SPPT tahun 1994 hingga 2022 bebas denda;
- SPPT tahun 1994 - 2014 dikenakan diskon 70 persen;
- SPPT hingga tahun 2023 diskon hingga 10 persen.
Mengutip Instagram Pemkot Tangerang pajak bisa dibayarkan di loket pembayaran PBB-P2 yang tersedia di 13 kecamatan. Layanan loket pembayaran PBB di Tangerang tersebut buka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Penulis: Wulandari
Editor: Yonada Nancy