tirto.id - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta hingga September 2020 telah mendistribusikan sebanyak 198 Alat Bantu Fisik (ABF) bagi penyandang disabilitas. Adapun ABF yang disiapkan Dinsos DKI berupa hearing aid, kursi roda, kruk, walker, tongkat netra, kaki palsu, dan tangan palsu.
Dari 198 ABF tersebut, sebanyak 14 telah menerima kaki palsu, 1 tangan palsu, 177 kursi roda, empat buah tongkat kaki tiga, dan dua buah tongkat walker.
Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan mekanisme pengajuan permohonan ABF dapat dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap kecamatan.
“Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan," kata Irmansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).
Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penyandang disabilitas yaitu harus membuat surat pengantar (PM 1) dari Kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R.
Kemudian, tim Suku Dinas Sosial lima Wilayah Kota Administrasi bersama Satpel Sosial Kecamatan melakukan visitasi dan assessment kepada calon penerima ABF.
Setelah dilakukan assessment dan dinyatakan layak menerima bantuan, ABF lantas diberikan kepada penerima bantuan. Lalu penerima bantuan menerima ABF, serta dilakukan penandatanganan berita acara serah-terima barang.
"Diharapkan, dengan adanya penyerahan ABF ini, penerima bantuan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz