Menuju konten utama

Desak Moeldoko Cabut Somasi terhadap ICW, Koalisi: Klarifikasi Saja

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Moeldoko tak perlu menempuh proses hukum melainkan cukup melakukan bantahan melalui hak jawab sesuai UU Pers.

Desak Moeldoko Cabut Somasi terhadap ICW, Koalisi: Klarifikasi Saja
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencabut somasi dan menghentikan proses hukum terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) dan peneliti ICW Egy Primayoga. Moeldoko berang lantaran ICW mengkritik pengadaan obat Ivermectin.

"Tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers," ujar perwakilan koalisi Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Pasalnya ICW mengkritik Moeldoko berdasarkan hasil penelitian yang kemudian termuat di berbagai media massa. Sehingga upaya Moeldoko mengancam ICW dengan Pasal 27 dan 45 UU ITE adalah penodaan terhadap demokrasi. Moeldoko hanya perlu mengklarifikasi temuan-temuan ICW.

ICW menyebut Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin. ICW mengaitkan Moeldoko dengan produsen Ivermectin, yaitu PT Harsen Laboratories.

Mereka menilai Moeldoko punya hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara. ICW menyebut Sofia juga menjabat petinggi PT Noorpay Perkasa. Pemegang saham perusahaan itu adalah anak Moeldoko yang bernama Joanina Rachma.

"ICW memaparkan temuan dalam konteks kepentingan pemerintah untuk mencegah adanya praktik rente dan conflict of interest di tengah situasi kritis akibat pandemi Covid-19, hal yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik," tukas Erasmus.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan sempat membantah hasil tudingan ICW. Meski Joanina Rachma adalah anak kandung Moeldoko, namun yang bersangkutan tidak berhubungan secara langsung maupun secara hukum dengan PT Harsen.

"Kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak bersedia mencabut, jadi dia kalau tidak bisa membuktikan dan tidak mau mencabut pernyataan-pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto dalam konferensi pers daring kemarin.

Baca juga artikel terkait MOELDOKO SOMASI ICW atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri