tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan deputi penindakan komisi antirasuah Karyoto terkonfirmasi positif COVID-19. Eks Wakapolda Daerah Isimewa Yogyakarta tersebut sedang menjalani isolasi mandiri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saat ini kondisi dalam keadaan baik dan sehat. Mohon doanya saja," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/12/2020).
Ali menegaskan kerja-kerja penindakan masih tetap berjalan seperti biasa. Tugas Karyoto untuk sementara akan diampu oleh Direktur Penyidikan KPK selaku Pelaksana Harian.
KPK melakukan upaya mitigasi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menyemprotkan disinfektan di semua ruangan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Rapid test juga telah dilakukan terhadap beberapa orang pegawai KPK," ujar Ali.
Karyoto menjabat Deputi Penindakan sejak 14 April 2020. Dalam laporan majalah Tempo pada Februari 2015, Karyoto disebutkan terlibat dalam kasus dugaan kriminalisasi komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).
Ketika itu Karyoto menjabat Direktur Reserse Umum Polda DIY, mengantarkan surat dari Badan Reserse Kriminal Umum Polri untuk memanggil beberapa pejabat struktural KPK. Surat tersebut sehubungan dengan perkara keterangan palsu dalam perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka BW.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz