tirto.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka kasus terorisme, Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Lampung. Dia diduga sebagai salah satu perakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009 silam.
"Jadi tanggal 23 dan 25 November 2020, memang Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO (daftar pencarian orang) kelompok JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Tak hanya Upik, Densus 88 juga meringkus beberapa terduga teroris lainnya. Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti.
Namun, Awi belum mau membeberkan detail siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yan disita Densus 88. Awi juga belum bisa menjabarkan
"Nanti kalau sudah dapat data lengkapnya dari Densus 88 Antiteror akan kami sampaikan di konferensi pers," kata Awi.
Upik Lawanga disebut polisi sebagai ahli perakit bom. Dia diduga sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Warga Poso, Sulawesi Tengah, ini juga diduga terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan