tirto.id - Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan Partai Demokrat masih berupaya melakukan komunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe yang merupakan kader Partai Demokrat itu resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkaitan terhadap penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Mehbob, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat, menyampaikan kalau kami juga sedang mendalaminya," kata Herzaky dalam rilis tertulis pada Rabu (14/9/2022).
"Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Kami dengar beliau masih sakit," imbuhnya.
Demokrat, kata Herzaky tidak ingin mengintervensi proses hukum yang sedang dilalui Lukas Enembe. Dirinya meyakini KPK akan menegakkan hukum dan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kami sangat menghormati proses hukum, dan kami meyakini, KPK dalam proses penegakan hukum selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," terangnya.
Herzaky juga sudah mengetahui Lukas Enembe dicegah untuk pergi ke luar negeri. Dirinya tak mempermasalahkan tersebut, karena masih dalam koridor hukum yang berlaku.
"Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan KPK, kami menganggap itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum," terangnya.
Meski menyerahkan proses hukum ke KPK, Partai Demokrat tetap meyakini Lukas Enembe sebagai kader terbaik yang membawa perubahan di Papua. Herzaky menilai ini selama periode kepemimpinan Lukas Enembe di Provinsi Papua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Yang kami tahu, Provinsi Papua selama dua periode dipimpin oleh Lukas Enembe mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama 7 kali berturut-turut. Pemeriksaan oleh BPK tentunya melalui proses yang sangat ketat dan terukur," ujarnya.
Meski sudah mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka, namun KPK belum mau mengungkapkan soal perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah. Bupati Mimika, Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur LE. Itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ucap Alex.
KPK menegaskan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi beberapa saksi dan juga mendapatkan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto