Menuju konten utama
Buku '65 yang Terbit pada 2018

Ikhtiar Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus '65 di Solo dan Palu

Ketika proses rekonsiliasi dan pengungkapan terkait tragedi 1965 kebenaran mandeg di tingkat negara, inisiatif pun datang dari sejumlah daerah. Bekerja sama dengan pemerintah setempat.

Ikhtiar Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus '65 di Solo dan Palu
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksi yang ke-461 tersebut mereka kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Reformasi 1998 membukakan pintu bagi aktivisme untuk menuntut tanggung jawab negara atas kekerasan massal 1965-1966. Inisiatif-inisiatif untuk memperjuangkan hak para penyintas yang dimulai sebelum Soeharto lengser mendapat angin selama kepresidenan Abdurahman Wahid alias Gus Dur. Pemerintahan yang berlangsung selama dua tahun itu (1999-2001) mengadopsi sejumlah kebijakan dan agenda penyelesaian kasus kekerasan 1965.

Meski beragam upaya di tingkat negara ini akhirnya mandeg selama dua pemerintahan selanjutnya, dua puluh tahun sejak reformasi, ada sejumlah LSM yang konsisten mendokumentasikan kesaksian dan mengampanyekan nasib penyintas hingga memperjuangkan kompensasi bagi korban.

Melalui artikel bertajuk “Working from the Margins: Initiatives for Truth and Reconciliation for Victims of the 1965 Mass Violence in Solo and Palu” yang dimuat dalam kompilasi tulisan berjudul The Indonesian Genocide of 1965: Causes, Dynamics and Legacies (2018), peneliti Sri Lestari Wahyuningroem mendedah dua kasus perubahan strategi rekonsiliasi di tingkat lokal, yakni Sekber 65 di Solo dan SKP HAM di Palu. Ketika proses rekonsiliasi dan pelurusan sejarah mandeg di tingkat nasional, dua inisiatif ini berimprovisasi mencari keadilan di tingkat lokal. Sri Lestari Wahyuningroem adalah pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia. Ia banyak terlibat dalam penelitian seputar kekerasan massal 1965.

Menurut Wahyuningroem, proses desentralisasi yang terjadi pasca-Reformasi membuka peluang bagi penyebaran ikhtiar menuntut kebenaran dan keadilan (truth and justice), dengan otonomi dan keterbatasannya masing-masing.

Merintis dari Pinggir

Setelah lama berkolaborasi dengan penyintas, sejumlah LSM di Solo dan Palu akhirnya merintis kerjasama dengan pemerintah daerah demi mewujudkan rekonsiliasi dan menuntut ganti rugi bagi korban kekerasan. Guna menerobos hambatan-hambatan di lapangan yang kerap mempersulit gerak para penyintas, Yayasan Pengabdi Hukum Indonesia (YAPHI) di Solo membentuk Sekretariat Bersama 1965 (Sekber 65) pada 2005.

Sekber 65 awalnya fokus menghimpun penyintas dan melibatkan mereka ke dalam agenda-agenda kemasyarakatan, mulai dari aksi hingga penyelenggaraan seminar. Acara-acara yang diadakan sukses mengundang perhatian publik, termasuk pelajar, ormas setempat, dan media.

Menurut catatan Wahyuningroem, Sekber 1965 mengubah strategi dari yang awalnya fokus di akar rumput ke pendekatan dengan pemerintah sejak 2010. Pada 29 September-1 Oktober 2010, Sekber 1965 menggelar acara bertajuk “Membangun Rekonsiliasi untuk Mewujudkan Perdamaian” yang dihadiri perwakilan pemerintah lokal, anggota DPRD, tokoh masyarakat, dan pemuka agama. Sayangnya, kendati seluruh hadirin menyepakati deklarasi perdamaian dan rekonsiliasi, tak ada tindakan nyata yang dihasilkan (hlm. 338).

Dua tahun berselang, Walikota Solo FX Rudyatmo menghadiri acara peluncuran buku Menyimak Suara di Balik Prahara yang disunting Baskara T. Wardaya dari Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta. Dalam sambutan untuk acara yang digelar Sekber 65 itu, Rudi menegaskan tindakan nyata diperlukan untuk menyelesaikan kasus 1965.

Sekber 65 merespons pernyataan Rudi dengan seminar bertajuk “Masa Depan Penyelesaian HAM di Indonesia Pasca Pemilu” pada 25 Agustus 2014. Dalam kesempatan tersebut, Rudyatmo berjanji akan membuat program rekonsiliasi dan meminta agar Sekber 65 menyusun ancangannya (hlm. 339).

Tantangan besar terhadap kampanye Sekber 65 datang dari TNI. Meski telah diundang, tak satu pun perwakilan TNI yang hadir di acara Sekber 65. Bahkan, pada Desember 2012, Komandan Daerah Militer wilayah IV / Diponegoro melayangkan tudingan bahwa kegiatan Sekber 65 adalah indikasi "kebangkitan komunis". Beberapa ormas Islam juga tak sekali mengganggu jalannya kegiatan Sekber 65.

Ikhtiar lokal yang dirintis Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) justru membuahkan hasil yang lebih positif di Palu, Sulawesi Tengah. Dengan strategi inklusif (melibatkan otoritas lokal, masyarakat sipil, komunitas, bahkan pelajar) kegiatan-kegiatan SKP HAM sukses mengundang lebih banyak penyintas berpartisipasi dalam sejumlah kegiatan akar rumput—termasuk pendokumentasian arsip, foto, dan rekaman kesaksian dari 1.028 penyintas ke dalam sebuah database. Hasilnya, SKP HAM berhasil mengidentifikasi 1.210 korban kekerasan 1965-1966 di Sulawesi Tengah yang tersebar di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Selain melibatkan pejabat setempat dan tokoh keagamaan dalam acara-acara publik, para pegiat SKP HAM juga aktif keliling kampung untuk mengajak warga berdiskusi tentang HAM, pentingnya pembentukan komisi rekonsiliasi, dan kekerasan 1965. Program yang kemudian dinamai “Diskusi Kampung” ini kelak berkembang sebagai wadah advokasi di tingkat kota.

Dalam pidatonya di peluncuran buku Memecah Kebisuan (2011) karya Putu Oka Sukanta, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto mengakui kekerasan massal dan hukuman skerja paksa memang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang 1965-1966 dan setelahnya. Tak lama setelah itu, Walikota Palu Rusdi Mastura menghadiri “Dialog Terbuka Memperingati Hari Internasional Hak Korban Pelanggaran HAM atas Kebenaran dan Keadilan” (24/03/12) dan menyampaikan permintaan maaf dalam kapasitas pribadi sekaligus mewakili pemerintah kota Palu atas peristiwa kekerasan 1965-66 (hlm. 342).

Hasilnya cukup manis. Setelah berbulan-bulan penjajakan, Walikota Palu akhirnya mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013 mengenai Rencana Aksi HAM daerah (RANHAMDA), yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak asasi manusia di daerah yang bersangkutan.

RANHAMDA kelak diperluas guna mengakomodasi kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di luar kasus kekerasan 1965-66. Ada enam program yang diluncurkan dari peraturan baru ini, yakni: 1) Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, 2) Persiapan ratifikasi instrument HAM internasional, 3) Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, 4) Diseminasi dan pendidikan HAM, 5) Penerapan norma dan standar HAM, 6) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pemerintah Kota Palu menggandeng LSM ELSAM untuk pengembangan program penanganan pelanggaran HAM 1965-66. Pada 20 Oktober 2014, kedua belah pihak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta. Kedua belah pihak juga meneken MoU pengadaan program pendidikan hak asasi manusia selama dua tahun dan penyelenggaraan beberapa sesi acara di TVRI dalam rangka menyosialisasikan berbagai isu dan inisiatif HAM.

Beda Daerah, Beda Nasib

Kendati sama-sama inklusif dan merangkul otoritas lokal, catat Wahyuningroem, pendekatan inklusif dan kolaboratif ala SKP HAM dinilai membuahkan hasil yang lebih baik dibanding Sekber 65.

Diskusi Kampung yang dipelopori SKP HAM dimulai dari desa terpencil (salah satu daerahnya dikenal sebagai ‘basis PKI’). Cakupan Diskusi Kampung meluas seiring waktu, bahkan mengikutsertakan kepala desa dan camat. Pertemuan-pertemuan pun digelar di masjid atau balai desa dan dihadiri oleh segelintir warga.

Sebaliknya, tulis Wahyuningroem, pertemuan rutin Sekber 65 di Solo selalu dihadiri banyak orang (rata-rata 30-40 peserta) sehingga acara kurang efektif. Pertemuan rutin tersebut juga sangat jarang dihadiri perwakilan pemerintah daerah atau pihak berwenang, kendati kerap diundang. Walhasil, pesan yang ingin disampaikan tak sukses menjangkau khalayak luas.

Infografik Serial Pembantian 1965

Infografik Rekonsiliasi & Kebenaran Pembantian 1965-66

Faktor perorangan rupanya juga penting diperhitungkan. Sekretaris jenderal SKP HAM Palu Nurlaela Lamasitudju berasal dari keluarga muslim taat. Ayahnya seorang ulama terkemuka yang mengelola pesantren setempat. Nurlaela dan keluarga sendiri pernah mengalami langsung suasana kekerasan komunal di Poso yang meledak sejak akhir dekade 1990-an hingga awal 2000-an. Tak hanya itu, ada banyak aktivis muda SKP HAM berasal dari keluarga penyintas 1965.

Walikota Solo FX Rudyatmo dan Walikota Palu Rusdi Mastura dikenal sebagai pemimpin yang cakap. Namun, dibandingkan dengan Mastura, posisi Rudyatmo lebih sulit karena keberadaan ormas-ormas Islam dan kelompok penentang lainnya. Misalnya Front Pembela Islam (FPI) yang beberapa kali berusaha menyerang Rudyatmo terkait kasus kericuhan antara FPI dan preman setempat. FPI bahkan menuding Rudyatmo mendalangi kericuhan dan memerintahkan preman untuk menyerang FPI.

Strategi SKP HAM dan Sekber 65 boleh jadi serupa. Namun terdapat proses dan hasil berbagai inisiatif daerah ini bisa berbeda karena sejumlah faktor. Pertama, dinamika politik setempat dan kepemimpinan politik lokal. Kedua, kepemimpinan, strategi, dan sumber daya tiap organisasi masyarakat, serta keterlibatan korban. Akhirnya, ketiga, sifat dasar dari kasus-kasus kejahatan serius 1965 yang terjadi di wilayah masing-masing. Jika semakin berat jenis kejahatannya dan semakin dekat si pelaku dengan kekuasaan militer, inisiatif apapun akan sulit diambil.

Dengan dukungan dari lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan, kerja-kerja seperti yang telah dilakukan SKP HAM dan Sekber 65 berpotensi menciptakan efek bola salju di daerah-daerah lain.

==========

Pembantaian 1965-66 adalah salah satu episode terburuk dalam sejarah Indonesia yang membentuk identitas kita sebagai bangsa. Meskipun telah lewat 50 tahun lebih, proses rekonsiliasi dan pengungkapan kebenaran kasus ini masih mengalami hambatan besar.

Tirto menayangkan serial khusus berupa nukilan atau ringkasan buku-buku akademik tentang pembantaian 1965-66 yang terbit sepanjang 2018. Serial ini terdiri dari empat artikel, ditayangkan setiap hari mulai Rabu (26/12/2018) hingga Sabtu (29/12/2018). Artikel ini adalah tulisan ketiga.

"Ikhtiar Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus '65 di Solo dan Palu" adalah ringkasan dari tulisan berjudul “Working from the Margins: Initiatives for Truth and Reconciliation for Victims of the 1965 Mass Violence in Solo and Palu”, dimuat dalam buku The Indonesian Genocide of 1965: Causes, Dynamics and Legacies (2018) yang disunting oleh Katharine McGregor, Jess Melvin, dan Annie Pohlman dan diterbitkan Palgrave Macmillan. Disarikan oleh Irma Garnesia dan dikoreksi oleh Sri Lestari Wahyuningroem. Bukunya dapat dibeli melalui situs web resmi Palgrave Macmillan.

Baca juga artikel terkait PEMBANTAIAN 1965 atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Politik
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Windu Jusuf