Menuju konten utama

David NOAH Klaim Belum Terima Surat Panggilan Terkait Penipuan

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan David NOAH hari ini, tapi David mengklaim belum menerima surat panggilan.

David NOAH Klaim Belum Terima Surat Panggilan Terkait Penipuan
Logo Polda Metro Jaya. FOTO/www.reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH pada hari ini Jumat (20/8/2021). Namun menurut David belum menerima surat pemeriksaan.

"Mohon maaf sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," kata Hendra Prawira Sanjaya, kuasa hukum David NOAH saat dikonfirmasi, Jumat.

David dilaporkan terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp1,15 miliar oleh Lina Yunia. Menurut pihak David, uang tersebut semula berupa pinjaman untuk sebuah bisnis yang akan dikembalikan dari selama 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.

Peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis. Pandemi membuat bisnis David kolaps, sehingga uang pinjaman ditanggung sendiri.

Hendra mengatakan selama ada surat dari Polda Metro Jaya, David akan menghadirinya.

Sebelum memeriksa David dan dua terlapor lainnya, Polda Metro Jaya telah terlebih dahulu memeriksa pelapor.

"Dana dari Saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan Saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Kan dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.

Meski demikian, David mengaku sudah berusaha untuk membayar setengah dari utang yang dipinjam namun LY menolaknya.

"Seada-adanya banget saya udah tawarin kurang lebih setengah miliar, sisanya dicicil atau gimanalah baiknya, kondisi kan lagi begini saya juga gak bisa kasih kepastian," kata David.

"Dari saya pribadi ya, karena dia teman saya, jadi secara moral saya mau tanggung jawab. Tapi ditolak," ujarnya pula.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali