tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyinggung pemerintah DKI Jakarta yang membuat sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan terpadu online. Aplikasi tersebut bernama Jakevo, yang dikembangkan untuk perizinan online dari DPMPTSP DKI Jakarta.
Menurut Darmin, sistem tersebut bukan malah membuat indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) meningkat, melainkan justru tumpang tindih dengan OSS telah dibuat pemerintah pusat.
"Saya lihat DKI Jakarta lebih dulu membuat juga beberapa perizinan dalam bentuk IT. Bukan untuk Ease of Doing Business (EoDB), malah ikut membuat IT perizinan berusaha di OSS," kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di ICE BSD Tangerang Selatan, Selasa (12/3/2019).
Darmin menyampaikan, sistem OSS yang dibuat pemerintah pusat saat ini meliputi sekitar 15-20 perizinan berusaha. Sementara EoDB yang lebih rinci berisi lebih dari 100 prosedur perizinan.
"Kalau dia [Pemprov DKI] mau buat IT sendiri, mending buat lengkap. Kalau dia buat hanya empat izin, misalnya SIUP, TGP dan beberapa lainnya. Ya kalau begitu [lebih baik] jangan. Sudah overlap habis-habisan itu," katanya.
Terlebih, kata mantan gubernur Bank Indonesia tersebut, Jakarta merupakan salah satu wilayah yang disurvei untuk laporan Ease of Doing Business. Oleh karena itu lah, Pemprov DKI seharusnya membuat sistem IT untuk kemudahan berusaha.
"Mohon bapak, ibu gubernur, bupati dan wali kota, kalau mau membuat sistem IT, buatlah untuk EoDB, jangan OSS karena malah tabrakan kerjaannya antara pemerintah pusat dan daerah," kata dia.
Sistem Terpadu Satu Pintu DPMPTSP DKI Jakarta masih belum bisa menerapkan sistem OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hingga saat ini, OSS yang dicanangkan oleh pemerintah pusat memang belum bisa disinkronisasikan dengan sistem di DKI Jakarta, karena masalah teknis.
Sebab, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) DKI Jakarta telah memiliki sistem perizinan digital sendiri yaitu Jakevo yang bisa digunakan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali