tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) akan segera dimulai.
Untuk waktu pendaftaran PPDB Jabar tahap 1 akan dimulai tanggal 6-10 Juni 2022, sedangkan tahap 2 akan berlangsung mulai tanggal 23-30 Juni 2022. Informasi PPDB Jabar 2022 ini bisa dilihat di situs resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Kendati demikian, sampai berita ini dituliskan, situs PPDB Jabar belum memuat informasi secara detail mengenai pendaftaran PPDB untuk SMA, SMK dan SLB tahun ajaran 2022/2023 di Jawa Barat.
Seperti dilansir Instagram resmi Disdik Jabar, kuota jalur PPDB untuk SMA terbagi menjadi beberapa bagian yakni, jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur perpindahan tugas sebanyak 5 persen, jalur prestasi sebanyak 25 persen dan jalur zonasi sebanyak 50 persen.
Untuk kuota jalur PPDB SMK adalah jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur perpindahan tugas sebanyak 5 persen, jalur prioritas terdekat sebanyak 10 persen, jalur persiapan kelas industri sebanyak 35 persen.
Kemudian ada jalur prestasi nilai rapor sebanyak 25 persen dan jalur prestasi kejuaraan sebanyak 5 persen. Sedangkan pendaftaran SLB tidak berbasis zonasi disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik.
Untuk jenjang SMA dan SMK semua pendaftarannya bisa dilakukan secara online di situs resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Pendaftaran secara online ini bisa dilakukan secara mandiri atau melalui operator sekolah asal.
Apabila terkendala tidak ada internet atau pun terkendala jaringan, pendaftaran PPDB Jabar 2022 juga bisa dilakukan secara offline, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Secara daring, proses pendaftaran bisa dilakukan pada pukul 08.00-20.00 WIB dan secara luring pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar
Berikut adalah dokumen persyaratan PPDB yang harus disiapkan seperti dikutip akun Facebook resmi Disdik Jabar.
Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (ijazah dapat diserahkan setelah terbit tanggal 16-17 Juni);
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun);
- KTP;
- Buku Rapor (semester 1 samoai 5);
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM);
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial);
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun minimal 6 bulan;
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
Daftar Media Sosial Disdik Jabar
Editor: Iswara N Raditya