Menuju konten utama

Daftar Kasus Menonjol yang Ditangani Kejagung Selama 2022

Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jaksa dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat.

Daftar Kasus Menonjol yang Ditangani Kejagung Selama 2022
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Bidang Pidana Umum Kejaksaan se-Indonesia menangani 352.902 perkara, periode Januari-Desember 2022. Beberapa kasus yang ditangani tersebut masuk kategori menonjol atau menarik perhatian masyarakat.

"Dengan rincian, pra penuntutan 160.076 perkara, penuntutan 117.855 perkara, upaya hukum 6.489 perkara, dan eksekusi 68.482 perkara," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2023.

Jumlah kasus yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif mencapai 1.454 perkara dan juga telah dibentuk 2.621 rumah keadilan restoratif dan 119 balai rehabilitasi.

Selama 12 bulan tahun 2022, kejaksaan memiliki 160.076 SPDP masuk kepada Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II.

Kemudian 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, 196.932 perkara masuk dalam tuntutan, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.

"Jaksa Agung menekankan agar seluruh jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat," jelas Ketut.

Berikut perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum selama satu tahun terakhir:

1. Penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap dengan tersangka A, IK, NIA, dan HH.

2. Pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan tersangka HS.

3. Perkara ITE dengan terdakwa Edy Mulyadi.

4. Perkara investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

5. Rangkaian perkara yang dilakukan oleh terdakwa Indra Kenz dengan tersangka RP.

6. Perkara aplikasi trading Quotex dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

7. Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

8. Perkara menghalangi proses penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

9. Perkara terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain Annajah.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky