tirto.id - Demi meningkatkan ketertiban warga dalam menjalankan protokol kesehatan, sejumlah pemerintah daerah menerapkan sanksi atau denda bagi mereka yang tak menggunakan masker.
Warga yang terjaring "operasi masker" ada yang langsung disidang di tempat dan dikenai sanksi mulai Rp30.000 hingga Rp500.000.
Wilayah yang menerapkan denda ini mulai dari Aceh Barat, Sumatera Selatan, NTB, Banyuwangi hingga Dumai.
Denda Tak Pakai Masker di Aceh Barat
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerapkan denda sebesar Rp50.000 sebagai sanksi kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, tidak memakai masker.
Sanksi tersebut dituangkan di dalam Peraturan Bupati Aceh Barat (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Perbup ini sudah sah diberlakukan, namun untuk sementara sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Khusus untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, pemerintah akan diterapkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kemudian sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per pelaku usaha, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin usaha.
Denda Tak Pakai Masker di Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan sanksi Rp500.000 bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pergub yang mengatur sanksi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan telah diberlakukan pada pertengahan September ini.
Sebelum memberlakukan denda ini, pemerintah setempat mengatakan telah melakukan sosialisasi seperti memasang baliho dan spanduk imbauan kepada masyarakat selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik di tempat umum.
Protokol kesehatan perlu diterapkan masyarakat secara disiplin di era normal baru sekarang ini karena virus corona yang terus meningkat di Indonesia.
Denda Tak Pakai Masker di Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Besaran denda yang diberlakukan Pemprov NTB mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Denda Tak Pakai Masker di Banyuwangi
Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penggunaan masker. Dalam razia ini Polisi juga melibatkan jajaran TNI, pengadilan, kejaksaan dan Satpol PP setempat.
Bagi warga yang melanggar yakni tidak memakai masker akan didenda sebesar Rp30.000.
Denda Tak Pakai Masker di Dumai
Denda tidak memakai masker resmi diberlakukan di Kota Dumai, dimulai Rp150 ribu per orang dan Rp250 ribu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Kebijakan denda ini tertuang dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 ditandatangani Walikota Dumai Zulkifli AS tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 atau COVID-19.
Editor: Agung DH