tirto.id - Salah satu keuntungan mudik Lebaran naik kereta api (KA) adalah bisa sampai ke stasiun tujuan dengan cepat. Perjalanan KA memiliki prioritas dalam penggunaan jalurnya dan terbebas dari kemacetan kendaraan yang panjang. Selain itu, barang bawaan atau bagasi cenderung aman dari kerusakan ketimbang mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.
Apalagi, saat mudik, umumnya banyak orang akan membawa berbagai oleh-oleh bagi keluarga di kampung halaman. Bagasi dalam bentuk makanan, bisa sampai lebih cepat dan segera dinikmati seluruh keluarga. Risiko makanan menjadi busuk atau rusak dapat dicegah.
Kendati demikian, tidak semua jenis barang diperbolehkan untuk dibawa naik ke dalam KA. PT KAI telah menetapkan jenis barang tertentu yang dilarang. Para penumpang KA harus mematuhi hal tersebut.
Di sisi lain. PT KAI juga menerapkan ketentuan tentang maksimal berat dan ukuran bagasi. Dari sisi berat, setiap penumpang berhak mendapatkan bagasi gratis hingga 20 kilogram.
Bila bagasi melebihi berat tersebut, setiap kilogramnya dikenakan tambahan biaya. Besaran tarif kelebihan berat bagasi yaitu Rp10 ribu per kilogram untuk kelas Eksekutif, Rp6 ribu per kilogram untuk Bisnis, dan Rp2 ribu per kilogram bagi Ekonomi.
Selanjutnya, bagasi juga mesti tidak boleh memiliki dimensi melebihi ketentuan. Bagasi yang masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam KA memiliki volume maksimal 200 dm3 atau dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm. Setiap penumpang bisa membawa bagasi sampai 4 koli (item bagasi).
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, sebagaimana dilansir laman KAI.
Di sisi lain, tiket KA yang diperuntukkan untuk angkutan masa Lebaran 2023 masih tersedia banyak. Per Kamis, 13 April 2023, tiket KA Jarak Jauh baru terjual sekira 63 persen atau sebanyak 1.929.569 tiket. Total tiket KA Jarak Jauh yang disediakan untuk masa Lebaran ini yaitu 3.065.404 tiket.
Penumpang yang belum mendapatkan tiket KA untuk masa mudik dan arus balik Lebaran 2023 bisa melakukan pengecekan di website KAI atau aplikasi KAI Access. Tiket KA juga dapat dipesan melalui kanal resmi lain yang bekerja sama dengan PT KAI.
Jenis Barang yang Dilarang Dibawa di KA
PT KAI melarang sejumlah barang untuk dibawa masuk ke dalam rangkaian kereta ketika melakukan perjalanan menggunakan KA. Barang-barang tersebut selain berbahaya, sebagiannya juga dapat mengganggu penumpang lain. Berikut daftar barang yang dilarang sebagai bagian dari bagasi:
- Binatang
- Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
- Senjata api/tajam
- Benda yang mudah terbakar/meledak
- Benda berbau busuk/amis atau benda yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
- Barang lain yang menurut pertimbangan petugas boarding karena keadaan dan besarnya, tidak pantas diangkut sebagai bagasi
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis