tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta.
Total ada 12 outlet yang tersebar di seluruh Jakarta yang dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sesuai Arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Ditutup
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Apa Alasan Izin Operasi Holywings Dicabut?
Buntut pencabutan izin operasi Kafe Holywings bermula ketika Kafe tersebut membuat promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama "Muhammad" dan "Maria".
Promo yang diunggah ke media sosial @holywingsindonesia tersebut menjadi ramai dan menjadi viral di masyarakat.
Unggahan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, lantaran Holywings diduga menistakan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan terkait dugaan penistaan agama tersebut dilakukan karena nama "Muhammad" identik dengan Islam dan "Maria" identik dengan Katolik.
Setelah laporan tersebut dibuat, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022), dikutip Antara News.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop. Motif konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Kamis, 23 Juni 2022, Disparekraf DKI Jakarta telah melayangkan teguran tertulis kepada Holywings Pusat, buntut memberikan promo minuman alkohol gratis setiap Kamis kepada yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
"Sudah [ditindak], sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Iffan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Terkait kasus ini, pihak Holywings sebagai terlapor pun buka mulut ihwal kejadian ini.
"Kami telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," begitu petikan dari akun Instagram Holywings Indonesia.
Holywings pun mengklaim tidak bermaksud mengaitkan unsur agama menjadi bagian promosi produk dan meminta maaf kepada publik lewat unggahan Instagram pada Senin (27/6/2022).
Holywings Adalah
Holywing adalah sebuah unit usaha yang bergerak di bidang food and beverage, yang menawarkan konsep beer house, klub malam, dan lounge.
Bisnis ini didirikan pada 2014 oleh PT Aneka Bintang Gading.
Holywings sendiri memiliki tiga gerai, yaitu gerai Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restaurant.
Holywings Club terletak di empat lokasi, yaitu Mega Kuningan dan Pantai Indah Kapuk (PIK), Bandung, dan Makassar.
Sementara itu, Holywings Bar tersebar di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Makassar. Untuk Holywings Restaurant berada di daerah Kemang dan PIK.
Beberapa nama publik figur menjadi pemilik saham Holywings, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani.
Editor: Iswara N Raditya