tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan kasus positif per Senin, 19 Januari 2021 sebanyak 232.289 kasus. Jumlah ini bertambah sebanyak 2.563 kasus dari Senin (18/1/2021) yaitu 221.726 pasien.
Dari jumlah data yang positif, sebanyak 3.836 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 2,9 persen. Sebanyak 209.238 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19, dengan tingkat kesembuhan 90,1 persen.
"Jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 19.215 [terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]" kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia di Balai Kota Jakarta.
Dinkes DKI juga terus melakukan tes PCR kepada masyarakat. Hingga Senin (18/1), total tes PCR yang dilakukan oleh Pemprov DKI sebanyak 228.073. Pada Minggu (18/1) kemarin, pihaknya melakukan tes PCR terhadap 16.879 spesimen. Dari sejumlah data tersebut, 13.916 diantaranya dilakukan tes untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru pada hari ini.
"Hasilnya 2.563 positif dan 11.353 negatif," ucapnya.
Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,4 persen, sedangkan Indonesia sebesar 9,6 persen. Positivity rate DKI dan Indonesia tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ucapnya.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
- Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
- Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
- Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
- Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz