Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Corona DKI 2 Maret: 578 Positif, Sebagian Tertunda di Lab Pusat

Sebagian data positif DKI hari ini tertunda karena ada kendala teknis pada koneksi sistem Laboratorium Nasional.

Corona DKI 2 Maret: 578 Positif, Sebagian Tertunda di Lab Pusat
Pemakamkan jenazah covid-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta, Senin (1/2/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan total kasus positif Corona per Senin, 2 Maret 2021 sebanyak 342.371 kasus.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukukan tes PCR sebanyak 12.267 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.267 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 578 positif dan 7.689 negatif.

"Sebagian data positif hari ini tertunda karena ada kendala teknis pada koneksi sistem Laboratorium Nasional dan akan dimasukkan ke data tanggal 3 Maret 2021," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia melalui keterangan tertulisnya.

Jika dilihat, maka jumlah orang yang dites PCR hanya setengah dari hari-hari sebelumnya yang mencapai belasan ribu, misalnya pada Senin (1/2) sebanyak 16.217.

Dari jumlah data yang positif, sebanyak 5.568 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 2,7 persen. Sebanyak 328.526 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19, dengan tingkat kesembuhan 96 persen.

"Jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.277 [Terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]," ucapnya.

Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,7 persen, sedangkan Indonesia sebesar 11,1 persen. Artinya, positivity rate DKI Jakarta dua kali lipat lebih dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa transisi, Pemprov DKI menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 26 Februari 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)

- Kerja Sosial = 2.903

- Denda = 42

- Jumlah = 2.945

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN

- Denda = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 24

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 7

- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 48

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 1

- Tidak ditemukan Pelanggaran = 463

- Jumlah = 543

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI

- Denda = 1

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 4

- Teguran Tertulis = 30

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak di Temukan Pelanggaran = 415

- Jumlah = 450

• NILAI DENDA

- Perorangan = Rp 4.250.000

- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -

- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp 25.000.000

- Jumlah = Rp 29.250.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

  • Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
  • Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
  • Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
  • Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz