tirto.id - Tahun Baru Imlek 2024 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama. Menjelang perayaan tersebut, sejumlah instansi pemerintahan maupun swasta biasanya akan memberikan pengumuman libur.
Dalam penanggalan Cina, Tahun Baru Imlek 2024 bertepatan dengan tahun 2575 Kongzili yang disimbolkan oleh Shio Naga.
Imlek Tahun 2024 ini disebut-sebut sebagai tahun yang istimewa bagi masyarakat Tionghoa dan Konghucu, karena Shio Naga dimaknai sebagai keberuntungan.
Tahun Baru Imlek juga termasuk ke dalam agenda hari libur nasional Keagamaan. Artinya, seluruh masyarakat akan mendapatkan jatah libur di hari tersebut.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal merah termasuk cuti bersama untuk tahun 2024.
Mengacu pada ketetapan tersebut, perayaan Tahun Baru Imlek 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional sekaligus cuti bersama.
Hari Libur Nasional Imlek 2024 jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024, sedangkan cuti bersama Imlek ditetapkan pada Jumat, 9 Februari 2024, atau sehari setelah libur Isra Mi’raj pada 8 Februari.
Artinya, masyarakat akan mendapatkan jatah libur panjang di awal Februari ini sejak hari Kamis hingga Minggu.
Berkaitan dengan hal tersebut, biasanya sejumlah instansi pemerintahan termasuk perusahaan swasta dan negeri akan memberikan pengumuman libur hingga cuti bersama dalam rangka memperingati hari besar keagamaan seperti Tahun Baru Imlek.
Sebagai gambaran, berikut contoh pengumuman libur Imlek 2024 beserta contoh surat pemberitahuan pengumumannya.
Contoh Pengumuman Libur Imlek 2024 via WhatsApp
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2024 yang diperingati pada 9-10 Februari 2024, dengan itu;
1. Karyawan diliburkan pada Jumat, 9 Februari 2024, sebagai cuti bersama nasional Imlek 2024
2. Karyawan diliburkan pada Sabtu, 10 Februari 2024, sebagai hari libur nasional Imlek 2024
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jakarta, 8 Februari 2024
HRD
Contoh Surat Pemberitahuan Pengumuman Libur Imlek 2024
Surat Pemberitahuan
Nomor: 1/1/2024
Perihal: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2024
Sehubungan dengan ditetapkannya jadwal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 menurut SKB 3 Menteri, dengan ini diumumkan kepada seluruh karyawan bahwa:
1. Hari Jumat, 9 Februari 2024, ditetapkan sebagai jadwal cuti bersama nasional Imlek 2024
2. Hari Sabtu, 10 Februari 2024, ditetapkan sebagai jadwal hari libur nasional Imlek 2024
3. Seluruh karyawan akan diliburkan
Demikian pengumuman ini disampaikan. Selamat merayakan Tahun Baru Imlek 2024 bagi yang merayakan.
Jakarta, 8 Februari 2024
HRD
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra