Menuju konten utama

CISDI: Larangan Jual Rokok Ketengan Bisa Kurangi Perokok Anak

CISDI menilai, larangan pembelian rokok secara ketengan bisa mengurangi tingkat keterjangkauan anak dari rokok.

CISDI: Larangan Jual Rokok Ketengan Bisa Kurangi Perokok Anak
SMPN 20 Padang bersama LSM Ruandu Foundation menggelar aksi pencopotan spanduk rokok di sejumlah warung dan menggantinya dengan spanduk imbauan bahwa warung tersebut tidak menjual rokok untuk pelajar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan aturan terkait larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan. Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Tim Peneliti Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Lara Rizka menilai, larangan pembelian rokok secara ketengan bisa mengurangi tingkat keterjangkauan anak dari rokok. Sebab selama ini efektivitas dari penerapan cukai rokok yang tujuan utamanya untuk mengurangi keterjangkauan tidak efektif. Karena di Indonesia rokok masih bisa dibeli ketengan.

"Ketika affordability nya sudah berkurang, nantinya yang akan terdampak adalah kelompok perokok yang daya belinya lebih lemah, salah satunya kelompok anak-anak yang bergantung pada uang jajan," jelasnya kepada Tirto, Selasa (27/12/2022).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah prevalensi perokok pada usia sama atau lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26 persen. Jumlah ini turun 70 bps dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 28,96 persen.

Sementara prevalensi perokok anak, atau usia sama atau di bawah 18 tahun, sebesar 3,44 persen. Angka ini menurun 25 bps dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,69 persen.

Angka ini juga memperkuat tren penurunan prevalensi perokok anak yang telah terjadi sejak 2018 yaitu sebesar 9,65 persen, kemudian 2019 sebesar 3,87 persen, dan 2020 sebesar 3,81 persen.

Walaupun demikian, dia tidak bisa memastikan bahwa kebijakan ini nantinya dapat benar-benar efektif untuk menekan prevalensi rokok terhadap anak atau tidak. Karena kebijakannya sendiri belum berjalan.

"Kalau ditanya seberapa efektif, agak susah jawabnya karena kita belum punya datanya. Hingga saat ini, kita masih bisa berasumsi kalau aturan ini akan jadi komplemen bagi kebijakan cukai tembakau," jelasnya.

Seperti diketahui dalam rancangan Keppres 25/2022 sebut terdapat tujuh poin yang menjadi materi muatan. Salah satunya yaitu pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dalam materi muatan dikutip Tirto, Selasa (27/12/2022).

Tidak hanya itu, materi muatan tersebut juga terdapat penambahan luar prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Kemudian dalam aturan itu juga dijelaskan terkait pengawasan iklan, promosi, sponsorship, dalam dan luar ruangan serta media teknologi informasi.

Baca juga artikel terkait ROKOK KETENGAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin