tirto.id - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di Provinsi Banten untuk jenjang SMA akan diumumkan pada hari ini, Rabu (30/6/2021).
Awalnya, pengumuman akan dilakukan pada 27 Juni 2021 lalu, tetapi karena pendaftaran diperpanjang hingga 28 Juni, pengumuman hasil seleksi pun diundur.
Pengumuman hasil seleksi akan dicantumkan secara online melalui laman ppdbmandiri.bantenprov.go.id/. Untuk mengecek hasilnya, calon peserta didik perlu memasukkan NISN dan password Anda saat login ke laman tersebut.
Berikut ini merupakan jadwal lengkap PPDB SMA Banten 2021 Jalur Zonasi setelah direvisi:
1. Pendaftaran secara Online pada tanggal 21-28 Juni 2021.
2. Pengumuman Jalur Zonasi secara Online pada tanggal 30 Juni 2021.
3. Daftar Ulang secara Online pada tanggal 8-9 Juni 2021.
PPDB SMA Banten 2021 SMA Jalur Zonasi
Penjelasan tentang Jalur Zonasi ini tertuang di Juknis PPDB Banten 2021 dengan poin sebagai berikut:
1. Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten.
2. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi wilayah administratif pemerintahan dalam jarak terdekat (dalam satuan meter) dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Gubernur Banten berdasarkan usulan dari musyawarah keija kepala sekolah (MICKS), musyawarah kerja pengawas sekolah (MKPS).
3. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang penetapan zonasi PPDB tahun pelajaran 2021/2022 adalah zona wilayah Provinsi Banten.
4. Seleksi PPDB pada jalur zonasi adalah jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sesuai dengan daya tampung pada jalur zonasi.
5. Jarak domisili dalam zonasi terdekat dimaksud pada point 1 dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan aplikasi sistem informasi PPDB 2021.
6. Dalam hal terjadi perselisihan jarak panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan jarak terkecil meter menggunakan aplikasi lain (titik koordinat sekolah sesuai dapodik).
7. Bila hasil perhitungan point to point hasilnya tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua
8. Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 21 Juni 2021. Jika tidak memiliki kartu keluarga, tetapi calon peserta didik telah berdomisili sama dengan atau lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.
9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah. Daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi diusulkan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi untuk mendapat ijin/persetujuan.
10. Calon peserta didik jalur zonasi adalah 60 persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
Verifikasi, Pengukuran dan Penilaian Calon Peserta Didik SMAN Jalur Zonasi:
1. Verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dilakukan oleh satuan pendidikan yang jadi pilihan satu
2. Mengukur jarak tempat tinggal/domisili (dalam rumah) calon peserta didik ke sekolah yang dituju menggunakan pengukuran geospasial point to point.
3. Membuat peringkat jarak domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan sesuai batas kuota jalur zonasi.
4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama maka panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan meter.
5. Jika hasilnya sama seleksi selanjutnya didasarkan urutan calon peserta didik yang usianya lebih tua.
Cara Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Berikut ini adalah cara penetapan dan pengumuman hasil seleksi:
1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilakukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan.
2. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
3. Dalam hal kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, memuat: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, dan asal satuan pendidikan.
5. Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilakukan secara daring melalui situs ppdb. bantenprov.go. id
Tata Cara Daftar ulang
1. Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat covid -19 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten.
2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Persyaratan daftar ulang bagi alon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan dokumen asli
b. Kartu pendaftaran asli
c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi; dan
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penulis: Putri Avi Nursasi
Editor: Maria Ulfa