tirto.id - Calon peserta didik lulus seleksi PPDB SMA jalur Zonasi dan SMK wilayah Provinsi Banten tahun 2021 diwajibkan melakukan daftar ulang ke Satuan Pendidikan yang menerimanya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Provinsi Banten tahun ini jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) jalur Zonasi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah memasuki tahapan pengumuman.
Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Banten, pengumuman tersebut disiarkan secara online melalui website resmi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di ppdb.bantenprov.go.id pada hari ini, Rabu, 30 Juni 2021.
PPDB SMA Banten jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif, dan letak Satuan Pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten.
Selain Zonasi, PPDB SMA Banten juga membuka jalur pendaftaran lain, yakni Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, dan Prestasi. Jalur Prestasi dibuka pendaftarannya hari ini, 30 Juni, sedangkan Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali baru dibuka pendaftarannya pada 1 Juli 2021.
Sementara PPDB SMK tidak menggunakan jalur seperti SMA. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK mempertimbangkan rapor peserta didik dari sekolah asal, prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, serta hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah.
Daftar Ulang PPDB Banten 2021
Kendati pengumuman hasil seleksi PPDB SMA jalur Zonasi dan SMK Banten dirilis pada waktu bersamaan, jadwal daftar ulang masing-masing jenjang pendidikan tersebut berbeda. Dikutip dari situs resmi PPDB Banten, berikut jadwalnya:
- Daftar ulang PPDB SMA Zonasi: 8 Juli sampai dengan 9 Juli 2021
- Daftar ulang PPDB SMK: 1 Juli sampai dengan 9 Juli 2021
Semua calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang ke Satuan Pendidikan yang menerimanya. Bila tidak melakukannya, calon peserta didik dinyatakan mengundurkan diri atau gugur.
Berikut beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan calon peserta didik dalam proses daftar ulang PPDB SMA-SMK Banten:
1. Peserta didik yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat COVID-19 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten.
2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran;
- Kartu pendaftaran asli;
- Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi; dan
- Dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
Sementara itu, untuk jadwal awal tahun pelajaran baru 2021/2022 bagi jenjang SMA jalur Zonasi dan SMK diagendakan serentak, yakni pada 12 Juli 2021 mendatang.
Editor: Yantina Debora