tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir akan diumumkan pada Rabu (6/7/2022) pukul 17.00 WIB mendatang.
Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir, peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online.
Sementara itu, lapor diri bisa dilakukan mulai Kamis (7/7/2022) pada pukul 08.00 WIB. Lapor diri berakhir pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.
Adapun, link pengumuman PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir bisa diakses di laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Sementara itu, berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir:
Cara Cek Pengumuman PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir
Orang tua/wali dapat cek status kelulusan PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir di website https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara berikut:
- Buka website https://ppdb.jakarta.go.id, lalu pilih jenjang "SMA" dan masuk ke laman "Seleksi" atau klik link ini;
- Klik "Pilih Sekolah" lalu pilih SMA yang didaftarkan dengan klik salah satu tautan atau ketik nama sekolah di kolom pencarian.
- Status kelulusan masing-masing peserta akan tampil otomatis di laman PPDB Jakarta.
Cara Lapor Diri PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir
Prosedur lapor diri PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir dilakukan secara online.
Sementara itu, merujuk (juknis) yang dirilis Disdik Provinsi DKI Jakarta tahap lapor diri bersifat wajib bagi seluruh peserta yang dinyatakan lolos PPDB.
Berikut cara lapor diri PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir:
- Buka lamanhttps://ppdb.jakarta.go.id;
- Login dengan menggunakan nomor peserta dan password yang digunakan saat pendaftaran PPDB;
- Klik tombol "Lapor Diri";
- Cetak dan simpan tanda bukti lapor diri.
Cara Seleksi PPDB Bersama SMA DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir
1. Dalam hal jumlah calon peserta yang mendaftar melalui Jalur Tahap Akhir melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut :
- total pembobotan indeks prestasi akademik;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu pendaftaran.
2. Peserta yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB DKI Jakarta 2022 bisa dicek melalui link berikut ini.
Editor: Yantina Debora