Menuju konten utama

Cegah Corona, Polisi Akan Tindak Tegas Warga Tetap Buat Keramaian

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Cegah Corona, Polisi Akan Tindak Tegas Warga Tetap Buat Keramaian
Petugas PMI Kecamatan Pinang menyemprotkan cairan disinfektan di Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona COVID-19. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 yang diteken langsung Idham Azis pada 19 Maret 2020

Ada empat poin dalam maklumat itu. Salah satunya adalah melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

Poin 2 huruf a dalam maklumat tersebut menyebutkan "Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri."

Maklumat juga melarang kegiatan berkumpul seperti seminar, lokakarya, olah raga, kesenian, unjuk rasa, pawai dan kegiatan lain yang menyebabkan munculnya perkumpulan massa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal menyatakan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat, terutama masyarakat yang tetap menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Menurut Iqbal kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Iqbal menyatakan seluruh jajaran Polri dari tingkat Polda hingga Polsek dibantu dengan personel TNI, bertugas untuk mengantisipasi penyebaran corona COVID-19 dengan cara memantau, mengimbau dan membubarkan massa bila diperlukan.

"465 ribu personel Polri bergerak tanpa henti, mengimbau, bahkan membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik," jelasnya.

Hingga Minggu (22/3/2020) sore, jumlah kasus positif virus corona COVID-19 mencapai 514 kasus. Pemerintah juga mengumumkan ada penambahan data pasien meninggal hingga Minggu sore kemarin mencapai 48 orang.

"Ada penambahan kasus kematian sebanyak 10 orang sehingga totalnya adalah 48 orang," kata Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di kantor BNPB, Jakarta, Minggu (22/3/2020).

Selain itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah. Yuri mengatakan, 9 orang pasien COVID-19 dinyatakan negatif sehingga total pasien sembuh mencapai 29 orang, yakni 5 kasus di DKI Jakarta dan 4 kasus di Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA

tirto.id - Hukum
Sumber: Adi Briantika
Reporter: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto