tirto.id - Pemerintah telah mengumumkan akan mengawasi distribusi hingga pembelian minyak goreng untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng untuk seluruh lapisan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah melakukan integrasi aplikasi PeduliLindungi untuk memantau dan mengawasi proses distribusi minyak dilapangan untuk memitigasi penyelewengan yang pernah ada.
Anda kini dapat membeli Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR dengan harga Rp14 ribu per liter dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
Tidak hanya itu, pembelian MGCR juga dapat dilakukan dengan pencatatan Nomor Induk Kependudukan di KTP.
Dari sisi penjual, tentu Anda perlu melakukan rekap data penjualan MCGR saat menerapkan sistem ini. Berikut merupakan cara melakukan rekap data penjualan MCGR.
Cara Merekap Hasil Penjualan MGCR (Minyak Goreng Curah Rakyat)
- Pada saat melakukan Penjualan, Anda (pengecer) dapat memilih opsi pengantaran/delivery yang sesuai dengan memilih antara Distributor 1 (D1) atau Distributor 2 (D2).
- Input laporan penjualan Anda melalui website SIMIRAH 2 atau https://simirah2.kemenperin.go.id
- Klik tab ‘Module’ lalu pilih ‘Penjualan’
- Selanjutnya, pilih DO dari Distributor yang akan digunakan untuk melakukan penjualan.
- Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan.
- Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan pembelian tanpa aplikasi PeduliLindungi.
- Klik ‘Submit’ jika telah selesai.
- Arahkan konsumen Anda untuk datang ke toko dan membuka aplikasi PeduliLindungi.
- Arahkan pembeli untuk melakukan scan QR Code yang ada di toko Anda.
- Jika hasil scan berwarna hijau, maka artinya konsumen tersebut dapat melakukan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan maksimal pembelian sejumlah 10 liter. Namun, apabila hasil menunjukkan hasil warna merah, maka artinya konsumen tidak dapat melakukan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
- Konsumen menunjukkan KTP kepada Anda selaku pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
- Lakukan pencatatan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari data KTP Konsumen Anda.
- Konsumen dapat memberi MGCR. Sama seperti dengan konsumen yang membeli melalui aplikasi PeduliLindungi, sementara ini pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 liter per NIK per hari.
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Dipna Videlia Putsanra