tirto.id - Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dijual hanya Rp14.000 per liter dengan syarat membelinya memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan NIK pada KTP.
Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) resmi disosialisasikan 27 Juni 2022 hingga dua minggu setelahnya.
Kehadiran MGCR menjadi solusi dari pemerintah untuk mengatasi karut marut kelangkaan minyak goreng yang membuat harganya di tingkat konsumen akhirat melambung tinggi.
Namun, dengan MGCR, masyarakat dapat kembali merasakan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Dikutip dari situs Kabupaten Kuningan, ada perubahan kebijakan minyak goreng curah yang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan berbasis subsidi. Dengan adanya MGCR, pemerintah mengubah haluan menjadi kebijakan berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).
Dengan langkah tersebut membuat harga minyak goreng lebih terkendali dan terjangkau untuk masyarakat.
Di samping itu, tidak ada lagi kekhawatiran terhadap pasokan stok yang terbatas. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah ini.
Di lain sisi, dalam masa sosialisasi dilakukan transisi perubahan sistem untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Transaksi MGCR lebih terkendali karena setelah masa sosialisasi selesai dalam dua pekan, konsumen harus membelinya dengan cara tertentu.
Cara tersebut adalah memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan KTP untuk dicatat NIK yang tertera.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menko Luhut melalui siaran pers, Jumat (24/6).
Situs Antaramenyebutkan, selama masa transisi, setiap NIK hanya diperkenankan minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram setiap hari.
Dengan memanfaatkan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, konsumen mendapatkan jaminan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram sebagai harga eceran tertinggi.
Konsumen perlu memastikan bahwa pengecer atau penjual telah terdaftar mengikuti program distribusi MGCR ini.
Pengecer MGCR telah tersebar di seluruh Indonesia. Masyarakat melacak titik-titik lokasi pengecer MGCR dengan mengakses situs https://minyak-goreng.id.
Masukkan lokasi wilayah yang hendak dicari pengecernya di kolom yang tersedia, dan daftarnya akan tampil otomatis.
Program MGCR terwujud atas kerjasama antara produsen CPO, produsen minyak goreng, PUJLE,distributor melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), pengecer, dan importir.
Kebijakan MGCR diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Lalu, bagi produsen yang tidak terlibat dalam program MGCR tidak diperbolehkan mengekspor produk yang berkaitan dengan minyak goreng.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno