Menuju konten utama

Cara Menjual Minyak Goreng dengan PeduliLindungi, Berapa Harganya?

Cara menjual minyak goreng curah dengan PeduliLindungi dan berapa harganya?

Cara Menjual Minyak Goreng dengan PeduliLindungi, Berapa Harganya?
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.

tirto.id - Sosialisasi dan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR telah berlangsung selama beberapa hari ini.

Menurut rencana, sosialisasi dan masa transisi ini akan berlangsung selama 2 minggu ke depan terhitung sejak Senin, 27 Juni 2022 lalu.

Rachmat Kaimuddin selaku Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastuktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

Selain itu, Plt Deputi Rachmat juga menyampaikan bahwa kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian MGCR ini berfokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.

"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.

Adapun setelah masa sosialisai dan transisi selesai, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk dapat membeli MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14.000,00 per liter atau Rp15.500,00 per kilogram.

Sementara itu, ditetapkan batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari untuk setiap orang.

Terlepas dari itu, bagi penjual atau pengecer memerlukan panduan khusus untuk dapat menjual MGCR.

Pendaftaran SIMIRAH 2.0

Sebelum menjual MGCR, pengecer mesti terlebih dahulu mendaftarkan diri di SIMIRAH 2.0.

Berikut cara mendaftar di SIMIRAH 2.0 secara mandiri sebagai pengecer:

1. Pengecer melakukan pendaftaran di situs simirah2.kemenperin.go.id/register.

2. Setelah melakukan pendaftaran, pengecer akan mendapatkan email akses untuk log in di situs SIMIRAH 2.

3. Log in ke situs SIMIRAH 2, lalu penjual akan menemukan QR Code.

4. Pilih "Cetak QR PeduliLindungi".

5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan cara meng-klik "Terima" pada SIMIRAH 2.

6. Cetak QR Code PeduliLindungi yang telah diperoleh, kemudian pasang di toko untuk memudahkan konsumen saat membeli MGCR.

Adapun sebelum melakukan penjualan minyak goreng curah, pengecer harus bekerja sama terlebih dahulu dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2).

Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman simirah2.kemenperin.go.id/setting/stakeholder.

Selanjutnya, pilih menu "Distributor 1 (D1)" atau "Sub-distributor 2 (D2)" lalu pilih lokasi masing-masing distributor di wilayah tempat tinggal pengecer.

Cara Menjual MGCR Melalui PeduliLindungi

1. Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi.

2. Minta konsumen untuk melakukan scan QR Code yang ada di toko.

3. Cek hasil scan QR Code di PeduliLindungi.

- Hasil scan yang menunjukkan warna hijau berarti konsumen bisa membeli minyak goreng curah.

- Hasil scan yang menunjukkan warna merah berarti konsumen belum bisa melakukan pembelian minyak goreng curah.

Sementara itu, bagi konsumen yang tidak mempunyai PeduliLindungi tetap bisa membeli MGCR dengan menggunakan KTP.

Caranya ialah dengan menunjukkan KTP konsumen kepada pengecer. Nantinya, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP konsumen, dan konsumen dapat melakukan pembelian MGCR.

Rekap Hasil Penjualan MGCR

Setelah transaksi jual beli MGCR terjadi, pengecer diharuskan melakukan rekap hasil penjualan.

Berikut langkah-langkah merekap hasil penjualan MGCR.

1. Pada saat menjual MGCR, pengecer dapat memilih nomor delivery/pengantaran yang sesuai melalui Distributor 1 (D1) atau Distributor 2 (D2).

2. Pengecer memasukkan laporan penjualan melalui situs SIMIRAH 2.

3. Klik "Module" dan pilih "Penjualan".

4. Pilih DO dari Distributor yang akan digunakan untuk penjualan. Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan.

5. Cantumkan NIK pembeli bagi konsumen yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Klik "Submit".

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG CURAH atau tulisan lainnya dari Dwi Nursanti

tirto.id - Politik
Kontributor: Dwi Nursanti
Penulis: Dwi Nursanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra