tirto.id - Instagram merilis fitur baru berupa kode QR yang berupa label nama atau name tag.
Label nama merupakan sebuah gambar khusus dengan kode QR yang dapat dipindai dengan bantuan kamera guna masuk ke halaman akun Instagram.
Dilansir The Verge, fitur label nama pertama kali diluncurkan di Jepang pada 2019 untuk akun bisnis agar dapat terhubung dengan mudah dengan pelanggan.
Setelah memindai, pelanggan dapat mengetahui informasi terkait akun bisnis yang terhubung, seperti jam buka toko, membeli barang atau sekadar mengikuti akun bisnis tersebut.
Berikut cara memindai kode QR label nama di Instagram sebagaimana dijelaskan laman resminya:
- Buka aplikasi Instagram dan ketuk ikon kamera yang terletak di kiri atas.
- Pastikan label nama yang akan dipindai terlihat jelas.
- Arahkan kamera ke label nama. Tahan dan tekan layar kamera hingga label nama terambil gambarnya.
Cara memindai label nama dari profil Anda:
- Buka profil dan ketuk lambang tiga garis yang berada pada pojok kanan atas profil.
- Ketuk Label nama.
- Di bagian bawah layar, ketuk lambang kamera lalu pindai label nama.
- Arahkan kamera ke label nama hingga terambil gambarnya.
Mengenai kode QR, adalah kode dua dimensi yang dapat dibaca oleh smartphone. Kode QR dapat menyandikan lebih dari 4.000 karakter dalam kode batang dua dimensi.
Kode QR dapat digunakan untuk menampilkan teks kepada pengguna, untuk membuka URL, menyimpan kontak ke buku alamat atau untuk menulis pesan teks.
Penggunaan kode QR saat ini juga digunakan di beberapa media sosial selain Instagram, macam Facebook, Twitter, dan Snapchat.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Ibnu Azis