tirto.id - Kemenkop-UKM sedang berupaya mempercepat pemenuhan target 40 persen penyediaan barang maupun jasa untuk pemerintah dengan produk koperasi dan UMKM. Salah satu upaya itu adalah dengan membangun Direktori Produk Indonesia.
Para pelaku usaha UMKM dengan status badan usaha maupun perseorangan serta koperasi saat ini bisa mendaftarkan produknya untuk masuk dalam direktori tersebut. Dengan begitu, pelaku usaha UMKM dan koperasi bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pengadaan barang serta jasa pemerintah.
Pendaftaran produk ke direktori tersebut bisa dilakukan secara online. Laman pendaftaran online di situs resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).
Kemenkop-UKM telah bekerja sama dengan LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memenuhi target 40 persen pengadaan pemerintah dengan produk dari koperasi dan UMKM. Hal itu dilaksanakan dengan memasukkan produk-produk koperasi dan UKM ke dalam sistem E-Katalog LKPP.
Ketika berbicara dalam acara sosialisasi program itu pada Selasa (15/3) lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta agar setiap kementerian/lembaga mengalokasikan minimal 40-70% anggaran pengadaannya untuk produk dalam negeri.
Dia optimistis, peningkatan pengadaan dengan produk koperasi dan UMKM hingga 70 persen dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 1,6 - 1,8 persen.
Teten mencatat data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 27 Desember 2021, menunjukan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp216,65 triliun.
Angka tersebut lebih besar daripada realisasi Belanja Paket Usaha Kecil pada 2020 lalu yang hanya sebesar Rp94 triliun.
"Melihat perkembangan data ini, saya mengajak kita semua optimistis bahwa koperasi dan UMKM dapat mencapai peningkatan alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga 90 persen," kata Teten, dikutip dari siaran pers Kemenkop.
Cara Daftar Katalog Produk UMKM secara Online
Kemenkop-UKM saat ini memfasilitasi pelaku UMKM dan koperasi untuk mendaftarkan usahanya ke dalam e-Katalog Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pendaftaran bisa dilakukan secara online via laman khusus yang sudah disediakan oleh Kemenkop-UKM
Berikut cara daftar katalog produk UMKM secara online di Kemenkop beserta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Data dan dokumen umum yang perlu disiapkan:
- Data terkait usaha (informasi, alamat, nomor kontak narahubung)
- Foto tempat usaha atau kegiatan produksi
- Foto produk (maksimal 3 produk)
- Foto produk difoto dari 4 sisi (depan, samping, atas, belakang atau info kandungan produk).
2. Dokumen lain yang perlu disiapkan bagi usaha perseorangan:
- Foto/scan NPWP
- Foto/scan KTP
- Foto selfie memegang KTP
- NIB atau Nomor Induk Berusaha (opsional)
- Sertifikasi produk (opsional).
3. Dokumen lain yang perlu disiapkan bagi usaha koperasi/PT/CV:
- Foto/scan NPWP perusahaan
- Foto/scan akta perusahaan
- NIB atau Nomor Induk Berusaha
- Foto/scan KTP Direktur
- Foto/scan SK Kemenkumham
- Sertifikasi produk (opsional).
4. Cara daftar katalog produk UMKM di Kemenkop secara online
a. Buka laman katalogumkm.kemenkopukm.go.id
b. Isi kolom data informasi usaha/perusahaan, yakni:
- Nama usaha/perusahaan
- Tahun berdiri
- Jenis usaha
- Bidang usaha
- Jenis industri
- Produk utama
- Jumlah permodalan usaha
- Rata-rata omzet penjualan per tahun
- Jumlah tenaga kerja
- Deskripsi singkat perusahaan.
c. Isi kolom data lokasi dan alamat usaha
d. Isi kolom data informasi narahubung (nomor kontak narahubung, NIK KTP, nomor WA, email, website, alamat email)
e. Isi kolom data bentuk kegiatan usaha (status badan hukum)
f. Isi kolom data kelengkapan dokumen badan usaha atau non badan usaha (perseorangan)
g. Isi jawaban di kolom pertanyaan "apakah memiliki akun LPSE"
h. Isi jawaban di kolom pertanyaan "apakah terdaftar di katalog LKPP"
i. Isi kolom data input informasi dan foto produk, dengan ketentuan berikut:
- Bisa isi maksimal 3 jenis produk
- Setiap jenisnya perlu dilengkapi data nama produk, deskripsi produk, dan harga
- Setiap jenis produk perlu dilengkapi 4 foto dari 4 sisi.
j. Isi kolom data status UKM (UKM non binaan/UKM binaan PLUT dan lainnya)
k. Pastikan semua kolom data terisi dengan informasi yang benar.
l. Centang kotak di samping pernyataan "Data sudah diisi dengan benar dan setuju ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya."
m. Klik tombol "SUBMIT."
Editor: Yantina Debora