Menuju konten utama

Cara Cek Saldo KJP Plus Di JakOne Mobile & Status Penerimaan Dana

Untuk melakukan cek saldo KJP Plus, pengguna harus melakukan registrasi dan mengaitkan nomor KJP Plus dengan aplikasi JakOne Mobile.

Cara Cek Saldo KJP Plus Di JakOne Mobile & Status Penerimaan Dana
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menunjukkan telepon pintarnya usai melakukan transaksi didampingi Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi usai peluncuran JakOne Mobile Bank DKI di Balaikota, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Aplikasi JakOne Mobile memiliki fitur yang memungkinkan penggunanya melihat saldo KJP Plus tahap 2. Fitur cek saldo dari aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memantau jumlah saldo KJP Plus masing-masing tanpa harus pergi ke bank.

Melansir laman JakOne Mobile, aplikasi yang dikembangkan oleh Bank DKI tersebut kini sudah tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Untuk melakukan cek saldo KJP Plus, pengguna harus melakukan registrasi dan mengaitkan nomor KJP Plus dengan aplikasi JakOne Mobile.

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program bantuan dana pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sepanjang 2021, KJP Plus sudah disalurkan sebanyak 2 kali, dengan tahap 1 telah berlangsung pada Oktober 2021.

Saat ini, bantuan dana pendidikan untuk warga DKI Jakarta itu telah memasuki tahap kedua. Dana KJP Plus tahap 2 dijadwalkan cair mulai tanggal 29 November 2021.

Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Mobile

Prosedur registrasi dan pengaitan KJP Plus tentunya hanya bisa dilakukan melalui aplikasi. Pengguna dapat mengikuti panduan berikut untuk melakukan registrasi dan mengaitkan KJP Plus dengan JakOne Mobile.

1. Registrasi Akun JakOne Mobile

  • Unduh dan install aplikasi JakOne Mobile melalui Google Play Store dan Apple App Store.
  • Buka aplikasi JakOne yang sudah di-install di peragkat, kemudian pilih "Daftar"
  • Baca kebijakan dan ketentuan aplikasi. Pengguna harus memilih "Setuju" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Bagi pengguna yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih "Tidak Punya"
  • Lengkapi kolom yang kosong sesuai dengan data diri, kemudian pilih "Lanjut"
  • Pilih "Hanya uang elektronik JakOne Pay"
  • Konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay
  • Terima notifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dengan biaya ditanggung pengguna.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan pada kolom yang tersedia.
  • Pendaftaran selesai.

2. Menghubungkan Akun JakOne Mobile dengan KJP Plus

  • Login pada aplikasi JakOne menggunakan PIN yang didaftarkan sebelumnya.
  • Pilih "Menu"
  • Pilih menu "Rekening dan kartu"
  • Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus
  • Periksa kembali nomor HP yang dimasukkan sama. Jika sudah lanjutkan.
  • Jika berhasil akan muncul pesan notifikasi bahwa KJP telah terhubung dengan aplikasi JakOne.
  • Saldo dana KJP Plus sudah bisa diakses di JakOne melalui menu "Informasi Rekening."

Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus Tahap 2

Selain cek saldo, status penerimaan dana KJP Plus tahap 2 juga dapat dicek secara online melalui kjp.jakarta.go.id. Langkah-langkah untuk melihat status penerimaan tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Melalui browser buka linkhttps://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
  • Pada kolom Pilih Tahun klik "2021" untuk cek pencairan dana tahun ini.
  • Pada kolom Pilih Tahap klik "Tahap II" untuk cek pencairan dana KJP Plus tahap 2 yang akan berlangsung mulai 29 November 2021.
  • Klik "Cek."

Besaran Dana dan Manfaat KJP Plus Tahap 2

Terdapat empat jenjang pendidikan yang dapat menerima KJP Plus, yaitu SD, SMP, SMA, dan SMK. Keempat jenjang pendidikan tersebut akan memperoleh besaran dana yang berbeda-beda pada program KJP Plus tahap 2, dengan rincinan sebagai berikut:

  • Jenjang pendidikan SD atau MI menerima dana sebesar Rp250.000 dan tambahan biaya SPP Rp130.000 per bulan sebanyak lima kali bagi penerima yang bersekolah di SD atau MI swasta.
  • Jenjang pendidikan SMP, MTs, atau PKBM menerima dana sebesar Rp300.000 dan tambahan biaya SPP Rp170.000 per bulan sebanyak lima kali bagi penerima yang bersekolah di SMP atau MTs swasta.
  • Jenjang pendidikan SMA atau MA menerima dana sebesar Rp420.000 dan tambahan biaya SPP sebesar Rp290.000 per bulan sebanyak lima kali bagi penerima yang bersekolah di SMA atau MA swasta.
  • Jenjang pendidikan SMK menerima dana sebesar Rp450.000 dan tambahan biaya SPP sebesar Rp240.000 per bulan sebanyak lima kali bagi penerima yang bersekolah di SMK swasta.

Dana KJP Plus bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk:

  • Membayar SPP;
  • Membayar transportasi angkutan umum;
  • Membeli sepatu dan seragam sekolah;
  • Membeli buku, tas, dan alat tulis;
  • Membeli konsumsi, makan, atau jajan;
  • Membeli alat bantu dengar atau pengelihatan;
  • Membeli atau membayar internet.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora