Menuju konten utama

Cara Cek Aturan Perjalanan Terbaru di PeduliLindungi

Berikut cara mengecek aturan perjalanan terbaru, baik dalam maupun luar negeri di PeduliLindungi.

Cara Cek Aturan Perjalanan Terbaru di PeduliLindungi
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (12/11/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

tirto.id - Aturan perjalanan terbaru telah resmi dirilis di aplikasi PeduliLindungi per 30 Agustus 2022. Kebijakan ini untuk mengatur perjalanan domestik maupun internasional. Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dapat mengecek dan membaca aturan perjalanan secara berkala.

Adapun kebijakan perjalanan domestik diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maksud dari surat edaran tersebut adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuannya untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Cara Cek Aturan Perjalanan Terbaru di PeduliLindungi

Supaya perjalanan lancar, sebaiknya cek peraturan perjalanan terbaru di aplikasi PeduliLindungi. Sebagaimana ikutip dari Instagram resmi @dinkesdki, berikut cara cek aturan perjalanan terbaru di PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Klik menu “Aturan Perjalanan”

3. Setelah itu, pengguna bisa cek aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan kebutuhan.

Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa mengunduhnya melalui Google Play atau App Store.

Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional

Dilansir dari aplikasi PeduliLindungi, di bawah ini merupakan aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri:

1. Aturan Perjalanan bagi PPDN

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku peraturan sebagai berikut:

• Bagi usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

• Bagi Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

• Bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

• Bagi anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

• Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

• Bagi yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2. Aturan Perjalanan bagi PPLN

Sebelum melakukan perjalanan internasional, masyarakat wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Berikut hal-hal yang harus disiapkan:

• Kartu atau sertifikat vaksinasi dosis ketiga (booster) digital atau cetak sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

• Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

• Penumpang wajib melengkapi profil PeduliLindungi.

Tes antigen/RT-PCR dapat dilakukan di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes pada daftar berikut: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Poster Kode QR di PeduliLindungi

Kini poster kode quick response (QR) PeduliLindungi tersedia dalam dua warna, yakni warna biru dan hijau. Poster kode QR warna biru bisa ditemukan di pintu masuk setiap ruang publik sebelum melakukan check-in.

Sedangkan poster warna hijau terpasang di titik keberangkatan semua moda transportasi. Pengunjung perlu memindainya untuk mengecek kelayakan ketika hendak melakukan perjalanan.

Supaya dapat beraktivitas dan bepergian dengan aman dan nyaman, pastikan kembali status vaksinasi di PeduliLindungi sudah berwarna hijau.

Baca juga artikel terkait APLIKASI PEDULILINDUNGI atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Alexander Haryanto