Menuju konten utama

Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2024

Budi Gunawan sempat berkonflik dengan KPK karena berkaitan dengan kasus rekening gendut pejabat.

Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2024
Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan keterangan pada konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). Pertemuan tersebut membahas koordinasi dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan terakhir pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu 27 November 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto, tidak menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/12/2024). Prabowo diwakilkan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan.

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, juga telah mengkonfirmasi bahwa Prabowo akan diwakilkan oleh Budi Gunawan.

"Konfirmasi terupdate pagi ini, akan diwakili Bapak Menkopolkam," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

Padahal, sebelum acara dimulai, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sangat mengharapkan kehadiran Prabowo pada perayaan Hakordia 2024.

“Mudah-mudahan kami berharap presiden akan hadir untuk memberikan semangat pemberantasan korupsi,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Diketahui, Budi Gunawan sempat berkonflik dengan KPK karena diduga berkaitan dengan kasus rekening gendut pejabat Kepolisian Indonesia (Polri).

Dia, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan calon Kapolri jaman Presiden Joko Widodo

Namun, atas penetapan tersebut Budi Gunawan mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kalah atas gugatan tersebut dan Budi Gunawan terbebas dari statusnya sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait BUDI GUNAWAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang