tirto.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel) mengevakuasi dua ekor kukang (Nycticebus coucang) serahan warga. Satwa liar dilindungi itu selanjutnya dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Kukang pertama ditemukan di depan Koramil Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (26/10/2026) pukul 22.50 WIB. Kukang betina berusia satu tahun itu tersesat hingga masuk ke depan kantor Koramil dalam kondisi fisik sehat dan tanpa cedera.
Pelapor yang merupakan anggota TNI langsung menangkapnya dan merawat sementara. Kemudian, pelapor menghubungi call center BKSDA Sumsel dan dievakuasi petugas, Kamis (29/10/2026).
Kukang tersebut keluar dari habitatnya yang terbakar. Diketahui, banyak hutan dan lahan di daerah tersebut mengalami kebakaran selama musim kemarau yang lalu.
Petugas membawa kukang tersebut ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang untuk dilakukan pemeriksaaan fisik dan perawatan oleh petugas medis. Setelah kondisinya dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan, satwa akhirnya dilakukan pelepasliaran di TWA Punti Kayu, Senin (2/11/2026).
Penemuan seekor kukang yang kedua terjadi di Desa Sukaraja, Buay Madang, Ogan Komering Ulu Timur, Kamis (29/10/2026) malam. Pelapor melihat satwa tersebut terjatuh dari tiang listrik di dekat halaman rumahnya.
Pelapor mengamankannya dan merawat di rumah sambil mencari informasi tentang hewan tersebut. Mengetahui kukang adalah satwa dilindungi, pelapor akhirnya melapor ke BKSDA dan dievakuasi dua hari kemudian.
Lokasi penemuan merupakan daerah perumahan padat penduduk yang jauh dari kawasan hutan atau kebun sehingga belum diketahui asal kemunculan satwa tersebut. Setelah ditetapkan sehat dan sifat liarnya masih sangat kuat, kukang tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di salah satu kawasan konservasi di Ogan Komering Ulu Selatan.
Kepala BKSDA Sumsel, Daniwari Widiyanto, mengapresiasi langkah warga yang menyerahkan sukarela dua individu kukang tersebut. Menurut dia, itu adalah pilihan tepat dalam menjaga keberlangsungan hidup satwa dilindungi.
"Dua individu kukang ditemukan di dua tempat berbeda dan selanjutnya kami evakuasi untuk dilepasliarkan," ungkap Daniwari, Selasa (3/11/2026).
Daniwari menjelaskan, kukang salah satu satwa dilindungi sesuai beberapa dasar hukum. Yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Bahkan, upaya perlindungan seluruh jenis kukang telah dilakukan sejak 1973 sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 66/Kpts/Um/2/1973. Dengan demikian, aktivitas memelihara, menangkap, memperjualbelikan, atau melukai kukang merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana.
"Karena itu, jika menemukan kukang harus melapor untuk dievakuasi dan selanjutnya ditangani sesuai prosedur," pungkas Daniwari.
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































