tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat lonjakan jumlah perizinan sektor kesehatan sejak wabah COVID-19 melanda. Terdapat 5.862 Izin Operasional/ Komersial (IOK) Kementerian Kesehatan yang telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang bulan Maret 2020.
Jumlah ini melonjak dua kali lipat lebih banyak dibandingkan bulan Februari 2020 yaitu 2.406 IOK dan pada bulan Januari 2020 sebanyak 1.431 IOK.
"Data tersebut menunjukkan reaksi positif dari pelaku usaha atas kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah saat ini. Bahkan di tanggal 24 Maret, kami menerima permohonan izin kesehatan dengan jumlah 505. Dan secara keseluruhan, IOK Kementerian Kesehatan ada di peringkat teratas dibandingkan kementerian/lembaga lain. Ini rekor baru," kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4/2020), seperti dilansir dari Antara.
Selain IOK Kementerian Kesehatan, BKPM juga telah menerbitkan sekitar 3.000 IOK Kementerian Perdagangan, disusul IOK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejumlah sekitar 2.000 sepanjang Maret 2020 kemarin.
"Kami akan terus memantau dan menganalisis perkembangan data ini sebagai dasar pengambilan kebijakan lainnya nanti," ucap Tina.
Melalui data yang ada di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, pada Maret 2020 ini IOK Kementerian Kesehatan didominasi oleh tiga jenis izin yaitu Izin Edar Alat Kesehatan yaitu sebanyak 1.259 IOK, disusul Sertifikasi Distribusi Penyalur Alat Kesehatan 968 IOK, serta Sertifikasi Produksi Industri Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 789 IOK.
BKPM berkomitmen memberikan dukungan kepada para pelaku usaha untuk mengoptimalkan ketersediaan alat-alat kesehatan (alkes) melalui percepatan permohonan perizinan di tengah pandemi COVID-19.
"Di luar prosedur normal, kami sepakat akan mempercepat proses perizinan alkes menjadi satu hari melalui sistem OSS. Harus gerak cepat kita saat ini!," tegas Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti