tirto.id - Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama, Badan Informasi Geospasial (BIG) Wiwin Ambarwulan menyampaikan bahwa kebijakan satu peta atau one map policy masih perlu untuk terus dikaji dan dikembangkan.
"Target kami memiliki peta dasar [dengan skala] 1:5.000," kata Wiwin dalam diskusi di Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2019).
Wiwin mengatakan saat ini peta dasar yang dimiliki oleh BIG adalah peta dengan skala 1:50.000. BIG pun memiliki kewajiban untuk menyediakan peta dasar sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Wiwin menyampaikan bahwa peta atau data yang dimiliki oleh BIG memang selama ini sudah mulai diakses dan digunakan oleh instansi lain. Pihak yang paling banyak menggunakan datanya adalah instansi plat merah atau milik negara.
"Sebagian besar plat merah, tapi juga tidak menutup dengan sektor swasta dan perguruan tinggi," kata Wiwin.
Hampir seluruh data atau peta yang dimiliki oleh BIG bisa diakses secara gratis oleh pihak manapun, tetapi memang ada beberapa yang masih berbayar.
"Permintaan rata-rata peta rupa bumi sebagai peta dasar untuk pembuatan peta di antaranya adalah rencana tata ruang," kata Wiwin.
Namun, di sisi Wiwin, dengan permintaan saya yang terus meningkat, BIG masih belum bisa menyediakan seluruhnya.
"BIG belum bisa memenuhi data-data itu semua," kata Wiwin.
Pasalnya, kata Wiwin, peta yang tersedia baru ada dengan skala 1:50.000, sedangkan yang dibutuhkan hingga 1:5.000, termasuk untuk rencana tata ruang dan wilayah.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri