Menuju konten utama

BI Terbitkan Aturan QR Code di Sistem Pembayaran Mulai April 2018

BI meminta perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang saat ini sudah menggunakan QR Code menyesuaikan dengan peraturan baru yang akan diterbitkan.

BI Terbitkan Aturan QR Code di Sistem Pembayaran Mulai April 2018
Ilustrasi transaksi pembayaran digital. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Bank Indonesia memastikan akan menerbitkan peraturan mengenai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code di industri sistem pembayaran mulai April 2018.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan ketentuan QR Code itu, di antaranya akan mengatur standardisasi teknologi yang digunakan dan juga kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain.

"Kami, April, keluarkan ketentuan best practice-nya," ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Ia meminta perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang saat ini sudah menggunakan QR Code menyesuaikan denga n peraturan baru yang akan diterbitkan.Bank Sentral, kata Sugeng, sudah mensosialisasikan peraturan QR Code ini ke pelaku industri.

Maraknya pindai QR Code di sistem pembayaran akan membuka interkonektivitas yang lebih luas. Dengan begitu sistem pembayaran akan lebih efisien.

"Selama ini tidak terhubung satu sama lain sehingga menimbulkan inefisiensi dan menyulitkan masyarakat," ujarnya.

Sebagai gambaran, QR Code merupakan cara pemenuhan transaksi dengan pemindaian melalui gawai atau infrastruktur lain milik pembeli maupun penjual (merchant).

Peran QR Code mirip dengan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan juga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun teknologi QR Code dianggap akan lebih mengurangi biaya investasi perusahaan sistem pembayaran, dibanding investasi dan pengeluaran untuk EDC dan ATM.

Peraturan QR Code ini juga menjadi bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selanjutnya, BI akan melakukan finalisasi tahapan lain yang merupakan bagian dari GPN, yaitu kewajiban bank untuk interkoneksi ke minimal dua perusahaan pengalih sistem pembayaran (switching).

"Sekarang 60 bank sudah terkoneksi dengan satu switching, yang terkoneksi dengan dua switching ada 49 bank, sisanya masih menyelesaikan," ujar dia.

Sejumlah perusahaan jasa sistem pembayaran sebelumnya sudah menerapkan QR Code ini. Perusahaan yang sudah mendapat izin adalah PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Penyedia dompet elektronik "Go-Pay" juga sempat menerapkan QR Code beberapa bulan lalu, namun harus dibekukan sementara oleh BI karena belum mendapat izin.

Baca juga artikel terkait GPN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari