Menuju konten utama

BI Perpanjang DP 0 Persen Rumah dan Kendaraan Sampai Akhir 2027

BI memperpanjang DP 0 persen kendaraan baru dan pelonggaran LTV/FTV properti hingga akhir 2027 untuk menjaga kelancaran kredit dan pembiayaan.

BI Perpanjang DP 0 Persen Rumah dan Kendaraan Sampai Akhir 2027
Gedung Bank Indonesia di Solo. Flickr/Aditya Darmasurya
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor baru paling rendah 0 persen hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini memungkinkan konsumen membeli kendaraan baru tanpa membayar uang muka, sesuai ketentuan lembaga pembiayaan.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Sebelumnya, ketentuan DP minimum 0 persen dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

"Memperpanjang masa berlaku ketentuan uang muka kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027-31 Desember 2027," ujar Destry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Selain itu, BI memperpanjang pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti hingga akhir 2027.

Melalui kebijakan tersebut, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan properti dengan rasio LTV/FTV hingga 100 persen. Namun, fasilitas ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tertentu.

"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100 persen untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027-31 Desember 2027," kata Destry.

Dalam kesempatan yang sama, Destry melaporkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diterima perbankan mencapai Rp458,5 triliun hingga pekan pertama Oktober 2026.

"Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun," ujarnya.

Insentif tersebut terdiri atas KLM melalui jalur penyaluran pembiayaan (financing channel) sebesar Rp336,4 triliun dan KLM untuk pendalaman pasar uang (PPU) sebesar Rp122,1 triliun.

Menurut Destry, implementasi KLM untuk pendalaman pasar uang telah mendorong redistribusi likuiditas di sektor perbankan sekaligus meningkatkan transaksi di pasar uang rupiah.

"Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan implementasi KLM guna meningkatkan efektivitas penyaluran kredit atau pembiayaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LATETS NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana