Menuju konten utama

Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Buruh, KSPI: Tidak Benar

KSPI berpendapat, upaya penyebaran surat palsu itu merupakan langkah penggembosan aksi penolakan omnibus law.

Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Buruh, KSPI: Tidak Benar
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah kabar pembatalan aksi mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Hal tersebut merespons beredarnya surat pembatalan mogok nasional yang diterbitkan KSPI sejak beberapa waktu lalu.

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Kahar menegaskan, KSPI mengecam kepada pihak yang memalsukan surat KSPI. KSPI berpendapat, upaya penyebaran surat adalah langkah penggembosan aksi penolakan omnibus law yang disahkan, Senin (5/10/2020).

"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," kata Kahar.

KSPI memutuskan tetap menggelar mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 meski RUU Cipta Kerja sudah disahkan, Senin (5/10/2020) malam. Mereka melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak pro-buruh.

Mereka menyoroti soal UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegas Ketua KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Semin (5/10/2020).

Aksi mogok nasional direncanakan akan diikuti 2 juta buruh (sebelumnya direncanakan sebelumnya adalah 5 juta buruh). Dua juta buruh yang ikut aksi nasional meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH TOLAK RUU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri