Menuju konten utama

BCA Lanjutkan Buyback Saham 19-21 Oktober 2026

BCA melanjutkan buyback saham pada 19-21 Oktober 2026. Aksi ini berlangsung di tengah rencana Jusuf Hamka menyiapkan Rp5 triliun untuk borong saham.

BCA Lanjutkan Buyback Saham 19-21 Oktober 2026
seorang pejalan kaki melintas di depan gedung menara bca di kawasan bundaran hi, jakarta, rabu (24/2). kejaksaan agung menaikkan status menjadi penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan secara ilegal gedung menara bca dan apartemen kempinski yakni kontrak kerja sama antara perusahaan hotel badan usaha milik negara (bumn) pt hotel indonesia natour (hin) dengan pt grand indonesia yang mengakibatkan kerugian negara mencapai rp1,2 triliun. antara foto/muhammad adimaja/aww/16.?
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memastikan akan melakukan program pembelian kembali (buyback) saham perseroan pada 19-21 Oktober 2026. Program ini merupakan kelanjutan dari realisasi buyback sebelumnya pada April dan Juni 2026.

"Aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari realisasi program buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026 lalu," tulis keterangan resmi BCA, dikutip Senin (19/10/2026).

BCA menyatakan, buyback saham menjadi wujud keyakinan perusahaan terhadap fundamental bisnis perseroan. Aksi korporasi ini juga dilakukan untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia.

Perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback senantiasa memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2025, periode pelaksanaan program Buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026-11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," tulis BCA.

Sebagai informasi, selama periode pelaksanaan buyback, transaksi saham juga dibatasi bagi pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan perseroan. Ketentuan ini antara lain diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Pembatasan tersebut mencakup anggota direksi, anggota dewan komisaris, pegawai, dan pemegang saham utama, serta pihak lain yang memenuhi kriteria dalam ketentuan tersebut. Namun, pembatasan ini tidak berarti seluruh investor dilarang memperdagangkan saham BBCA.

BCA menyatakan, pelaksanaan buyback tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. "Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback," kata BCA.

Pelaksanaan buyback BCA jadi sorotan lantaran berlangsung di tengah kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) imbas pengumuman MSCI pada Jumat (16/10/2026) pekan lalu. Selain itu, ada pula rencana pengusaha Jusuf Hamka sebelumnya menyatakan menyiapkan dana hingga Rp5 triliun bersama sejumlah rekannya untuk memborong saham di pasar modal Indonesia.

Saham BBCA termasuk salah satu yang masuk dalam radar investasinya, di tengah koreksi pasar saham yang dinilai membuka peluang untuk mengakumulasi saham berfundamental kuat.

"Pasti hari Senin saya akan belanja. Di kelompok kita Rp5 triliun akan belanja di market untuk hari Senin. Karena saya lihat banyak saham-saham blue chip yang dividennya cukup baik. Ada Mandiri, BRI, Mandiri, ada Bank BCA. Ini harganya Rp3.000, Rp4.000, Rp5.000, tapi dividennya rata-rata 8-9 persen," tutur melalui unggahan akun Instagram @jusufhamka.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana