Menuju konten utama

Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal, Temukan 95 KSP Fiktif

Pelaku mendirikan sebanyak 95 koperasi simpan pinjam fiktif demi menipu para korban-korban pinjol.

Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal, Temukan 95 KSP Fiktif
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari korban pinjol ilegal yang tewas karena gantung diri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Korban meminjam di 23 aplikasi pinjol ilegal, namun tak berhasil melunasi utangnya. Aplikasi ‘Pinjam Saja’ dan ‘Fulus Rejeki’ yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama, pernah digunakan oleh korban. Biasanya koperasi memiliki modus mempunyai beberapa aplikasi pinjol.

Sementara pengungkapan ini berdasar keterangan korban lain, tapi bermodus sama seperti aplikasi yang digunakan oleh korban di Wonogiri. Berawal pada Juli 2021, korban menerima informasi pesan singkat berupa tautan aplikasi ‘Pinjaman Nasional’. Karena tertarik dengan penawaran bunga rendah, tenor waktu panjang, dan tidak ada pemotongan biaya, maka ia mengunduh aplikasi tersebut.

Lantas dia mendaftarkan diri sebagai peminjam dengan menyetujui persyaratan seperti data diri, pekerjaan dan nomor rekening bank.

“Pinjaman Rp1,2 juta dengan tenor 91-140 hari,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Senin (25/10/2021).

Setelah disetujui aplikator, ia menerima beberapa pencairan dana senilai Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta.

Aplikasi yang mengirimkan uang itu yakni ‘Pinjam Dompet’, ‘Pinjaman Lancar’, ‘Rupiah Hidup’ ‘Dompet Petir’, ‘Fulus Cerdas’, ‘Fulus Rejeki’, ‘Pinjam Saja’, dan ‘Uang Kawan’, dengan induk ‘Pinjaman Nasional’.

Korban kaget mendapatkan kiriman uang melebihi yang ia ajukan. Lima hari kemudian ia menerima pesan singkat berisi penagihan pinjaman, bahkan ia diancam.

Lantaran nilai dana dan tenor pinjaman yang tidak sesuai informasi di awal maka korban tidak merespons penagihan tersebut. Setelah korban tidak merespons, dia menerima pesan dari keluarga korban bahwa mereka mendapatkan pesan yang berisi penghinaan dan pencemaran, sehingga korban mengadukan peristiwa itu kepada polisi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyatakan pada perkara ini pihaknya menemukan 34 pinjol ilegal. Sedangkan tiga terduga pelaku yang ditangkap adalah Julie Sindy (karyawan swasta), Moh. Danu Aditya (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), dan Samsul Rizal (karyawan swasta).

“Ketiganya sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan,” terang Helmy..

Masing-masing terduga pelaku memiliki peran. Misalnya, Julie sebagai pihak perekrut warga negara asing agar bisa ke Indonesia, serta mengurus dokumen yang diperlukan untuk mendirikan koperasi. Sedangkan dua orang lainnya dipekerjakan sebagai direktur dan stafnya.

Polisi menyita barang bukti seperti ponsel, ratusan akta pendirian KSP dan PT, stempel, kartu NPWP atas nama koperasi, kartu ATM, fotokopi KTP warga, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, buku tabungan, uang tunai Rp20.419.260.777,34 dan Rp11.084.653,57 dari dua rekening atas nama koperasi. Tak hanya itu, satu payment gateway bisa bekerja sama dengan beberapa pinjol.

Berdasar penelusuran polisi, selain mendirikan KSP Solusi Andalan Bersama, Julie juga mendirikan koperasi simpan pinjam serupa.

“Ada 95 koperasi simpan pinjam lain yang dibuat oleh JS dan semuanya fiktif,” jelas Helmy.

Julie juga diketahui menjual KSP yang telah ia buat ke warga negara asing yang siap menjadi investor, namun polisi enggan menyebutkan nilai jualnya lantaran masih harus menggali bukti transaksi.

Polisi menemukan dugaan para pendonor koperasi biasanya berasal dari Indonesia maupun luar negeri, maka kepolisian akan bekerja sama dengan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan guna mengusut para pemodal.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto