tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan Bahar Smith ke Lapas Gunung Sindur.
Sebelumnya, Bahar menjalani kembali hukumannya di Lapas Nusakambangan karena melanggar ketentuan asimilasi yang diberikan pemerintah.
"Habib Assayid Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020).
Rika mengatakan, pemindahan Bahar berdasarkan hasil asesmen PK Bapas. Hasil asesmen kemudian disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Batu yang merekomendasikan Bahar untuk kembali melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur.
"Lapas Batu mengusulkan pemindahan HBS ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, yang diteruskan ke Ditjenpas," kata Rika.
Rika menuturkan, Bahar sudah berangkat sejak Rabu (8/7/2020) dan sudah berada di Gunung Sindur sejak Kamis (9/7/2020).
"[Bahar] berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan hari Rabu tgl 8 Juli 2020 pukul 19.38 dan tiba di Lapas Gunung sindur, kamis 9 Juli pukul 04 00 dalam keadaan aman dan sehat," kata Rika.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri