tirto.id - Majelis pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk hakim konstitusi Aswanto sebagai Wakil Ketua MK periode 2018-2020. Aswanto menggantikan Anwar Usman yang kini terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2018-2020, Senin (2/4/2018).
"Berdasarkan perolehan suara tersebut, Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2018-2020," kata Ketua Majelis Hakim pemilihan Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Aswanto terpilih setelah mengantongi 5 dari 9 suara hakim konstitusi. 4 hakim lain memilih hakim konstitusi Saldi Isra.
Pemilihan Aswanto berlangsung setelah kesembilan hakim konstitusi sepakat melakukan pemilihan Ketua MK dengan metode voting.
Persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman itu dibuka sekitar pukul 12.45 WIB. Setelah dibuka oleh Anwar, pihak kesekretariatan Mahkamah Konstitusi membacakan ketentuan pemilihan Wakil Ketua MK.
Setelah pembacaan ketentuan, para hakim konstitusi satu per satu menyampaikan sambutan dan aspirasi untuk Ketua MK terpilih. Mayoritas hakim konstitusi mengingatkan tentang pelaksanaan Pemilukada 2018 dan Pilpres 2019. Para 9 hakim pun sepakat untuk mendukung Ketua MK terpilih.
Pengambilan surat suara pertama dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat. Kemudian dilanjutkan oleh hakim konstitusi Aswanto, Gde Palguna, Manahan Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan terakhir Anwar Usman selaku ketua majelis hakim.
Setelah terpilih sebagai Wakil Ketua MK, Aswanto akan dilantik sebagai Wakil Ketua MK bersama dengan Anwar Usman. Keduanya akan dilantik pada pukul 15.00 WIB di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Baca juga artikel terkait PEMILIHAN KETUA MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher
tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri