tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan ke depan hingga 3 Mei 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 22 Tahun 2021.
"Situasi pandemi yang berangsur terkendali di Ibu Kota membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengah. Hal ini melandasi Pemrov DKI Jakarta untuk memperkuat kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 untuk mengendalikan kasus aktif, terutama selama Ramadan," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengimbau warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan.
Terlebih pada Ramadan kali ini Pemprov DKI Jakarta memang memperbolehkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah kapasitas tak lebih dari 50 persen.
Oleh karena itu, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, Anies mengimbau agar warga lainnya melaksanakan ibadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan.
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan