Menuju konten utama

Ancaman Hukuman untuk Debt Collector Penyekap Bos Hotel di Jakbar

Ancaman hukuman mencapai sembilan tahun, kalau korban luka berat.

Ancaman Hukuman untuk Debt Collector Penyekap Bos Hotel di Jakbar
Ilustrasi penagihan utang. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi akan memproses hukum debt collector yang menyekap Direktur Utama (Dirut) PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih. Sebagian pelaku kini sudah ditangkap.

"Akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Nanti akan kami lihat apa ada yang menyuruh dan sebagainya, akan kami proses semuanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di DPR RI, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Ada delapan orang yang sudah ditangkap: Arif Boamana, Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, serta Farid. Nama yang disebut pertama adalah bos penyedia jasa debt collector. Selain mereka, ada empat orang lagi yang masih buron.

Para pelaku dijerat pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain. Pidana penjara paling lama delapan tahun, dan sembilan tahun kalau korban mengalami luka berat.

Penyekapan bermula ketika PT Maxima menjalin kontrak kerja sama dengan Ucu Suryana, kontraktor PT Telekomunika, untuk merenovasi Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat. PT Maxima adalah pengelola hotel.

Ucu memberi Ro100 juta kepada Engkos sebagai tanda kalau dia serius menggarap proyek ini. Namun ternyata proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian hitam di atas putih. Ucu ingin uangnya kembali, tapi Engkos bilang itu sudah dipakai.

Ucu lantas menyewa jasa debt collector dari PT Hai Sua Sentosa Jaya untuk menagih utang. Setelah memegang surat kuasa, Arif langsung menemui Engkos di Hotel Grand Akoya.

Penyekapan terjadi setelah para tersangka memaksa Engkos menandatangani surat penagihan utang. Ini terjadi sejak 19 Oktober sampai 24 Oktober. Para tersangka juga meminta duit Rp5 juta sebagai 'uang tunggu'. Mereka juga tiba-tiba menaikkan tagihan, dari Rp100 juta jadi Rp250 juta.

Penyekapan baru diketahui ketika seorang karyawan berhasil melarikan diri dan lapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Polisi langsung menuju TKP. Mereka mengamankan barang bukti berupa satu mobil, tiga motor, tujuh ponsel, surat perjanjian, dan company profile PT Hai Sua Jaya Sentosa.

Gatot menegaskan menagih utang dengan cara-cara intimidatif seperti ini tidak diperbolehkan. Ia lantas meminta masyarakat juga proaktif lapor jika mengetahui kasus serupa.

"Kalau kami tahu, kami bisa langsung menindak itu. Bisa langsung proses secara hukum, ya. Ini akan jadi atensi kami," katanya.

Baca juga artikel terkait KRIMINAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino